Kekerasan Terhadap Jurnalis
Sidang Pemukulan Jurnalis Tribun Ternate : Terdakwa Akui Tidak Tahu SOP Pengamanan Aksi
Sidang perdana kasus pemukulan terhadap jurnalis Tribun Ternate, Julfikram Suhadi, digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (20/5/2025)
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE-- Sidang perdana kasus pemukulan terhadap jurnalis Tribun Ternate, Julfikram Suhadi, digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (20/5/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Matheos Matulessy, mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa, yang merupakan anggota Satpol PP Kota Ternate, tidak memahami tugas dan prosedur pengamanan saat demonstrasi.
“Ketika ditanya soal SOP, mereka jawab tidak tahu. Bahkan dua di antaranya bertugas tanpa mengenakan seragam dinas,” beber Matheos usai persidangan.
Baca juga: Bayi Perempuan yang Ditemukan di Danau Tolire Dirawat Kapolres Ternate
kata Matheos, terdakwa bahkan tak tahu siapa yang bertanggung jawab atas pengamanan saat aksi berjalan.
Dalam sidang, salah satu terdakwa juga mengaku tak tahu persis apa tugasnya saat mengamankan aksi.
Hakim dalam sidang menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya tidak boleh diganggu, bahkan disamakan status perlindungannya dengan tenaga medis.
“Jika korban mengaku sebagai wartawan, maka tidak boleh disentuh. Itu pesan hakim dalam persidangan,” tandas Matheos.
Diketahui, sidang yang berlangsung sekitar pukul 14:30. WIT itu dipimpin oleh Albanus Asnanto selaku Hakim Ketua yang turut didampingi 2 hakim anggota.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi sekaligus mendengar keterangan terdakwa.
JPU Kejari Ternate turut menghadirkan 3 saksi, yang kesemuanya merupakan jurnalis yang melihat langsung peristiwa pemukulan yang dialami korban.
Julfikram yang juga merupakan korban dalam keterangannya dihadapan majelis hakim saat ditanya oleh JPU menjelaskan bahwa, pada saat kejadian dirinya yang saat itu sedang meliput aksi bertemakan Indonesia Gelap.
"Saat itu karena saling dorong antara massa aksi dan Satpol PP, saya pun meminta kepada adik saya yang juga massa aksi untuk menjauh sambil melaksanakan tugas peliputan, "tuturnya.
Tanpa ketahui, tiba-tiba saja dirinya langsung ditarik oleh seorang oknum Satpol PP sehingga terjadinya pemukulan.
"Saya tidak melihat secara jelas karena proses kejadian terjadi begitu cepat., "tutur Iki (sapaan Julfikram).
"Namun yang saya ingat terdakwa Jhon juga melakukan pemukulan terhadap saya, "ujarnya dihadapan majelis hakim.
Sementara itu saksi Ridha Angga Kadir menjelaskan, pada saat kejadian dirinya berada tepat dipintu gerbang sebalah selatan.
"Dari sana karena terjadi keributan saya langsung mengambil handphone untuk merekam."
"Dari bukti-bukti rekaman yang ditunjukkan JPU tadi, salah satu diantaranya punya saya yang sudah diserahkan kepada tim penyidik Reskrim saat pemeriksaan, "singkatnya.
Senada juga disampaikan oleh saksi Musmaulana bahwa disaat kejadian dirinya ikut untuk melindungi sekaligus melerai korban.
"Saat itu karena saya juga berada dekat dengan masa dan melihat secara langsung aksi pemukulan dari para terdakwa kepada korban, saya pun dengan cepat bereaksi untuk mengamankan korban. Setelahnya saya tidak tahu lagi, "jelasnya.
Baca juga: Campur Aduk Perasaan Guardiola Lihat Kevin De Bruyne Pamitan, Bos Man City: Saya Sedih
Usai pemeriksaan ketiga saksi, majelis hakim menanyakan semua keterangan saksi kepada para terdakwa.
Dari sana, semua terdakwa dengan kompak menjawab kalau semua keterangan itu benar. Para terdakwa juga mengakui perbuatan yang lakukan.
"Yang mulia majelis hakim semua keterangan para saksi itu benar adanya. Kami mengakui kesalahan karena melakukan pengamanan tidak sesuai standar operasi (SOP). Untuk itu kami memohon maaf kepada korban, " kompaknya mengakhiri.
Usai mendengar keterangan para terdakwa, sidang ditutup dan baru akan dibuka kembali pada Selasa 27 Mei 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Ternate. (*)
Ketua LBH Ansor Ternate Apresiasi Putusan Banding Kasus Pemukulan Jurnalis |
![]() |
---|
Hukuman 3 Anggota Satpol PP Pelaku Pemukulan Jurnalis Tribun Ternate Bertambah |
![]() |
---|
Hakim Vonis Ringan Pelaku Pemukulan Jurnalis Tribun Ternate, LBH Ansor: Ini Bukan Keadilan |
![]() |
---|
Putusan Hakim Kasus Pemukulan Jurnalis Tribun Ternate Rendah, Jaksa Ajukan Banding |
![]() |
---|
Terdakwa Pemukulan Jurnalis di Ternate Divonis 4 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.