Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Narkoba

Kasus Narkoba Bripka Ikbal, Polres Halmahera Selatan Bikin Pengembangan di Lapas Labuha

"Kami membuka diri jika Polisi melakukan pengembangan kasus peredaran narkoba, "tegas Kepala Lapas Kelas III Labuha Halmahera Selatan Supriyanto

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com
HUKUM: Kantor Lapas Kelas III Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara di Jl Karet Putih, Bacan Selatan. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Sat Res Narkoba Polres Halmahera Selatan, Maluku Utata melakukan pengembangan kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menyeret Bripka IDM atau Ikbal.

Ikbal merupakan anggota Polres Halmahera Selatan yang ditangkap di Pelabuhan Kupal pada Jumat (23/5/2025), saat menjemput paket berisi narkoba di dalam KM Elizabeth yang baru tiba dari Kota Ternate.

Paket berisi sabu tersebut belakangan diduga milik salah seorang narapidana (Napi) Lapas Kelas III Labuha berinsial AT alias Angky.

Paket itu dijemput Bripka Ikbal yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Bupati Taliabu Sashabila Mus Ganti Puluhan Pj Kades, 8 di Antaranya Defenitif

"Pengembangan akan tetap kita lakukan ke situ (Lapas Kelas III Labuha, "ujar Kasat Narkoba Polres Halmahera Selatan Iptu M Adnan Nijar, Senin (2/6/2025).

Terpisah, Kepala Lapas Kelas III Labuha Supriyanto mengaku beberapa penyidik Dirresnarkoba Polda Maluku Utara sempat mendatangi Lapas Kelas III Labuha usai menangkap Bripka Ikbal.

Kedatangan mereka, kata dia, untuk memeriksa Napi yang diduga memiliki paket berisi narkoba tersebut.

Penyidik juga memeriksa alat komunikasi napi tersebut tapi tidak ditemukan.

"Setelah penangkapan itu mereka ke sini, tapi tidak temukan alat komunikasi yang dimaksud, "kata Supriyanto, Selasa (3/6/2025).

Ia memastikan Lapas Kelas III Labuha membuka diri jika Polisi melakukan pengembangan kasus peredaran narkoba, yang diduga menyeret napi bernama Angky.

Baca juga: Audiensi dan Forum Kemitraan Bersama Pemprov Malut : Menuju UHC Maluku Utara

Jika terbukti, pihaknya langsung menyerehkan Angky Polisi untuk diproses hukum.

Supriyanto juga menyebut, Angky adalah napi kasus penyalahgunaan narkoba yang sebelumnya ditahan di Rutan Ternate lalu dipindahkan ke Lapas Kelas III Labuha.

"Kalau terbukti kami akan serahkan di ke Polisi, karena ini kasusnya lain lagi kan. Tapi kalau tidak terbukti kan berarti tidak (diserahkan), "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved