Ternate
Fakta-Fakta Penyanyi Ternate Dilaporkan ke Polisi, Berawal dari Live TikTok
Dalam siaran tersebut, kliennya membahas topik ringan seperti proposal dan rencana jalan-jalan, serta menanggapi komentar penonton.
Komentar-komentar tersebut bukan hanya tidak pantas, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual non-fisik berbasis elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf a jo Pasal 5 UU TPKS, serta pelanggaran atas Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE karena dilakukan secara terbuka di ruang digital yang bisa diakses publik.
"Setelah siaran langsung berakhir, klien kami menerima pesan WhatsApp dari seorang perempuan berinisial N alias Neni yang juga merupakan kakak dari RH. Pesan tersebut mengandung kata-kata kasar, tidak senonoh, penuh pelecehan seksual," katanya.
Selain itu, pesan yang disampaikan Neni diduga bernada ancaman seperti yang diatur dalam Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE.
3. Ada Video Disebar
Baca juga: Program RTLH Pemkab Halmahera Selatan Dilanjutkan Tahun Ini
Baca juga: Alasan Ubaid Yakub Harap Pimpinan Perusahaan Tambang di Halmahera Timur Beri Lapangan Kerja
Keesokan harinya, klien mendapat kabar bahwa ada video dirinya yang telah tersebar dan ditonton banyak orang, termasuk teman-teman kampusnya.
"Meski video tersebut tidak mengandung konten eksplisit, penyebarannya tanpa izin tetap merupakan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (2) jo Pasal 48 Ayat (2) UU ITE. Hal ini membuat klien merasa dipermalukan, menjadi bahan ejekan, dan mengalami tekanan psikologis berat di lingkungan sosialnya," tutur Zulfikran.
Kuasa hukum Zentya yang lain, Syahrul Yasim, menegaskan bahwa kliennya adalah korban kekerasan dan penghinaan di ruang digital.
"Ini bukan hanya soal nama baik pribadi, tetapi tentang hak setiap perempuan untuk merasa aman dan dihormati di ruang publik, termasuk dunia maya. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius dan profesional demi tegaknya keadilan dan perlindungan hukum yang menyeluruh," tutupnya.
Berikut pasal yang diduga dilanggar terlapor versi pengacara pelapor:
- Pasal 4 Ayat (1) huruf a jo Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS
- Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE
- Pasal 27 Ayat (4) jo Pasal 45 Ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE
- Pasal 29 jo Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE
- Pasal 32 Ayat (2) jo Pasal 48 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE
- Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Soal Kasus Bripka Ikbal, Kopolda Maluku Utara: Punya Riwayat Permasalahan.
Alasan SMP Negeri 4 Ternate Tak Capai Target Kuota Penerimaan Murid 2025-2026 |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Ternate Nasri Abubakar Tak Diundang Rapat Evaluasi PAD |
![]() |
---|
Dilaporkan ke Polda Malut, Berikut Daftar Pasal yang Diduga Dilanggar Oleh Penyanyi Asal Ternate |
![]() |
---|
Daftar Alasan Seorang Perempuan Laporkan Penyanyi Lokal Ternate ke Polda Maluku Utara |
![]() |
---|
Kronologi Penyanyi Lokal Ternate Dilaporkan ke Polda Maluku Utara, Diduga Langgar UU ITE |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.