Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ternate

Fakta-Fakta Penyanyi Ternate Dilaporkan ke Polisi, Berawal dari Live TikTok

Dalam siaran tersebut, kliennya membahas topik ringan seperti proposal dan rencana jalan-jalan, serta menanggapi komentar penonton.

Editor: Isvara Savitri
TribunTernate.com/HO
KASUS ITE - Korban dan kuasa hukumnya saat membuat laporan di Polda Maluku Utara. Seorang penyanyi lokal Ternate dilaporkan atas sejumlah kasus. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Penyanyi lokal Ternate berinisial RH alias Randy dilaporkan ke Polda Maluku Utara.

Ia dilaporkan atas sejumlah dugaan kasus ITE, penghinaan, hingga pelecehan seksual.

Pelapor adalah seorang perempuan bernama Zentya Cecillya Zavitry Pandawa.

Peristiwa tersebut terjadi di ranah digital, yaitu ketika dirinya sedang live streaming di TikTok.

Kemudian, kasus itu berbuntut panjang.

Berikut sejumlah fakta kasus tersebut:

1. Berawal dari Live Streaming

Laporan ini berkaitan dengan insiden yang terjadi saat Zentya live streaming di media sosial TikTok pada Senin (26/5/2025).

Saat itu, ia menerima pelecehan, penghinaan, hingga ancaman melalui WhatsApp.

Kuasa hukum Zentya, Zulfikran Bailussy, membenarkan hal tersebut.

Kronologinya, saat itu Zentya sedang siaran langsung secara santai di akun TikTok miliknya yang juga dibagikan secara simultan di akun milik temannya, @tiaraa. 

KASUS ITE - Korban dan kuasa hukumnya saat membuat laporan di Polda Maluku Utara. Seorang penyanyi lokal Ternate dilaporkan atas sejumlah kasus.
KASUS ITE - Korban dan kuasa hukumnya saat membuat laporan di Polda Maluku Utara. Seorang penyanyi lokal Ternate dilaporkan atas sejumlah kasus. (TribunTernate.com/HO)

Dalam siaran tersebut, kliennya membahas topik ringan seperti proposal dan rencana jalan-jalan, serta menanggapi komentar penonton.

Tiba-tiba, ia mendapat pertanyaan seputar hubungan asmaranya.

"Klien menanggapi secara wajar dan sopan bahwa ia sudah tidak menjalin hubungan dengan mantan pacarnya dan ingin mencari pasangan yang setara, sebuah pernyataan pribadi yang tidak menyudutkan atau menyebut nama siapa pun" katanya.

"Tak lama kemudian, mantan pacar klien, RH alias Randy merespon dengan mengirimkan pesan WhatsApp bernada kasar dan menghina, termasuk menyebut klien dengan istilah binatang, yang secara hukum patut diduga melanggar Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan" tambahnya.

2. Diduga dapat Ancaman

Kemudian saat pukul 02.00 WIT, akun @dhianhusain alias DH yang diketahui merupakan kakak Randy bergabung dan menuliskan komentar-komentar yang sangat merendahkan, bahkan mengandung unsur pelecehan seksual.

Komentar-komentar tersebut bukan hanya tidak pantas, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual non-fisik berbasis elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf a jo Pasal 5 UU TPKS, serta pelanggaran atas Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE karena dilakukan secara terbuka di ruang digital yang bisa diakses publik.

"Setelah siaran langsung berakhir, klien kami menerima pesan WhatsApp dari seorang perempuan berinisial N alias Neni yang juga merupakan kakak dari RH. Pesan tersebut mengandung kata-kata kasar, tidak senonoh, penuh pelecehan seksual," katanya.

Selain itu, pesan yang disampaikan Neni diduga bernada ancaman seperti yang diatur dalam Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE.

3. Ada Video Disebar

Baca juga: Program RTLH Pemkab Halmahera Selatan Dilanjutkan Tahun Ini

Baca juga: Alasan Ubaid Yakub Harap Pimpinan Perusahaan Tambang di Halmahera Timur Beri Lapangan Kerja

Keesokan harinya, klien mendapat kabar bahwa ada video dirinya yang telah tersebar dan ditonton banyak orang, termasuk teman-teman kampusnya.

"Meski video tersebut tidak mengandung konten eksplisit, penyebarannya tanpa izin tetap merupakan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (2) jo Pasal 48 Ayat (2) UU ITE. Hal ini membuat klien merasa dipermalukan, menjadi bahan ejekan, dan mengalami tekanan psikologis berat di lingkungan sosialnya," tutur Zulfikran.

Kuasa hukum Zentya yang lain, Syahrul Yasim, menegaskan bahwa kliennya adalah korban kekerasan dan penghinaan di ruang digital. 

"Ini bukan hanya soal nama baik pribadi, tetapi tentang hak setiap perempuan untuk merasa aman dan dihormati di ruang publik, termasuk dunia maya. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius dan profesional demi tegaknya keadilan dan perlindungan hukum yang menyeluruh," tutupnya.

Berikut pasal yang diduga dilanggar terlapor versi pengacara pelapor:

  • Pasal 4 Ayat (1) huruf a jo Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS
  • Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE
  • Pasal 27 Ayat (4) jo Pasal 45 Ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE
  • Pasal 29 jo Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE
  • Pasal 32 Ayat (2) jo Pasal 48 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE
  • Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Soal Kasus Bripka Ikbal, Kopolda Maluku Utara: Punya Riwayat Permasalahan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved