Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Jual Cap Tikus, Dua IRT Asal Tidore Ditangkap Anggota Polsek Oba Utara

Polsek Oba Utara kembali mengamankan dua orang perempuan yang berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT)

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/istimewa
MIRAS - Barang bukti miras jenis cap tikus dan pemiliknya diamankan ke Polsek Oba Utara, Kamis (12/6/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Polsek Oba Utara kembali mengamankan dua orang perempuan yang berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT).

Mereka diamankan akibat kedapatan jual minuman keras (miras) jenis cap tikus di wilayah hukum Polsek Oba Utara.

Kedua IRT ini berinisial MS alias Marce (44) dan SB alias Sarje (52). Keduanya merupakan warga Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan.

Baca juga: Komisi I DPRD Malut Dorong Digitalisasi Layanan Hukum untuk Wilayah Pelosok

“Jadi keduanya diamankan anggota setelah mendapati laporan dari masyarakat,” kata Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin, Kamis (12/6/2025).

Dijelaskan dari laporan itu, salah satu rumah di Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah kerap jual cap tikus ke pemuda setempat.

”Barang bukti yang disita itu 3 plastik berisikan cap tikus milik Marce dan 12 kantong cap tikus milik Sarje yang siap dijual,” jelasnya.

Baca juga: Satu Gram Antam Naik Rp 19 Ribu, UBS? Ini Harga dan Buyback Emas di Pegadaian Kamis 12 Juni 2025

Dengan ditemukan barang bukti, lanjut Ipda Suherlin, anggota langsung amankan kedua pemiliknya ke Polsek untuk dimintai keterangan.

“Kami harap peran serta masyarakat dalam melaporkan informasi sekecil apapun kalau ada peredaran miras, narkoba maupun obat-obat terlarang lain segera lapor akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved