Pemprov Malut
Pemprov Maluku Utara Dorong Penyusunan RPJMD Ternate yang Selaras Nasional
Sarmin mengingatkan agar RPJMD Kota Ternate diselesaikan paling lambat 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Sarmin mengingatkan agar RPJMD Kota Ternate diselesaikan paling lambat 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah, sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Keterlambatan dapat berakibat sanksi administratif berupa penghentian hak keuangan kepala daerah dan DPRD selama tiga bulan.
Sarmin juga menegaskan pentingnya penginputan dokumen RPJMD ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagaimana diatur dalam Inmendagri No. 2 tahun 2025.
Baca juga: Polres Ternate Pasang Police Line di 2 Pangkalan Minyak Tanah, Ini Masalahnya
Rapat konsultasi ini diharapkan menjadi wadah pengujian keselarasan RPJMD Kota Ternate dengan RPJMD Provinsi dan RPJMN, serta memperkuat sinergi lintas sektor dan wilayah.
Seluruh tim fasilitasi dan penyusun diminta aktif memberikan masukan agar dokumen RPJMD berkualitas dan aplikatif.
"Dengan memohon ridho Allah SWT, saya nyatakan rapat konsultasi Rancangan Awal RPJMD Kota Ternate Tahun 2025–2029 resmi dibuka, "tutup Sarmin. (*)
Besok, Sinyal Kuat Pelantikan Eselon III dan IV Lingkup Pemprov Maluku Utara |
![]() |
---|
Sekprov Maluku Utara: Kita Berpotensi Kenaikan Pendapatan hingga Rp 200 Miliar |
![]() |
---|
Jembatan Payahe-Dehepodo di Tidore Bakal Dibangun Permanen |
![]() |
---|
Temuan LHP BPK Rp 5,23 Miliar Belum Tuntas, Sekprov Maluku Utara dan Praktisi Hukum Bilang Begini |
![]() |
---|
Bendera Singapura di Buritan Kapal, Cermin untuk Transportasi Laut Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.