Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Pemprov Maluku Utara Dorong Penyusunan RPJMD Ternate yang Selaras Nasional

Sarmin mengingatkan agar RPJMD Kota Ternate diselesaikan paling lambat 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/istimewa
PROGRAM: Kepala Bappeda Maluku Utara, Muhammad Sarmin S. Adam 

Sarmin mengingatkan agar RPJMD Kota Ternate diselesaikan paling lambat 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah, sesuai amanat peraturan perundang-undangan. 

Keterlambatan dapat berakibat sanksi administratif berupa penghentian hak keuangan kepala daerah dan DPRD selama tiga bulan.

Sarmin juga menegaskan pentingnya penginputan dokumen RPJMD ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagaimana diatur dalam Inmendagri No. 2 tahun 2025.

Baca juga: Polres Ternate Pasang Police Line di 2 Pangkalan Minyak Tanah, Ini Masalahnya

Rapat konsultasi ini diharapkan menjadi wadah pengujian keselarasan RPJMD Kota Ternate dengan RPJMD Provinsi dan RPJMN, serta memperkuat sinergi lintas sektor dan wilayah.

Seluruh tim fasilitasi dan penyusun diminta aktif memberikan masukan agar dokumen RPJMD berkualitas dan aplikatif.

"Dengan memohon ridho Allah SWT, saya nyatakan rapat konsultasi Rancangan Awal RPJMD Kota Ternate Tahun 2025–2029 resmi dibuka, "tutup Sarmin. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved