Pelaku Pidana Ringan Tak Lagi Masuk Penjara, Bapas Kelas II Ternate Siap Kawal Pidana Alternatif
Dalam KUHP baru, pelaku tindak pidana ringan tidak serta-merta dipenjara, melainkan dimungkinkan untuk menjalani pidana kerja sosial
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ternate, Maluku Utara Apriyani menyebut KUHP terbarĀ yaitu Undang-undang nomor 1 tahun 2023 membuka babak baru dalam penanganan perkara pidana ringan, dengan memberikan ruang lebih besar bagi pendekatan restoratif.
Hal ini disampaikannya usai mengikuti kegiatan Koordinasi Teknis bertajuk 'Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP', yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan belum lama ini.
"KUHP yang baru memberi peran strategis kepada Pembimbing Kemasyarakatan, khususnya dalam memberikan rekomendasi terkait penjatuhan pidana alternatif seperti kerja sosial dan pengawasan, "kata Apriyani, Selasa (17/6/2025).
Menurutnya, dalam KUHP baru tersebut, pelaku tindak pidana ringan tidak serta-merta dipenjara, melainkan dimungkinkan untuk menjalani pidana kerja sosial atau pidana pengawasan.
Baca juga: Rutan Kelas II B Soasiu dan Bapas Kelas II B Tidore Maluku Utara Gelar Upacara Hari Pengayoman Ke 79
Pembimbing Kemasyarakatan akan terlibat langsung dalam proses asesmen dan pemantauan pelaksanaan pidana tersebut.
"Kita tidak hanya bicara soal penghematan anggaran negara karena mengurangi jumlah warga binaan di lapas, tapi juga tentang keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan, "tambahnya.
Apriyani juga menegaskan bahwa paradigma pemidanaan ke depan harus bergeser dari pendekatan punitif menuju pendekatan rehabilitatif.
Hal ini sejalan dengan semangat pembaruan KUHP yang mulai berlaku penuh pada tahun 2026 mendatang.
Baca juga: Jamin Hak Narapidana, Lapas Perempuan Ternate Jalin Koordinasi Bersama Bapas
Sebagai tindak lanjut, Bapas Kelas II Ternate akan memperkuat kapasitas para PK melalui pelatihan dan sinergi lintas lembaga penegak hukum agar implementasi pidana alternatif ini dapat berjalan optimal.
"Peran kita sebagai PK akan sangat krusial, karena kita yang menilai kesiapan pelaku, lingkungan sosialnya, hingga kemungkinan untuk kembali ke masyarakat tanpa stigma."
"Dengan berlakunya KUHP baru ini, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia menjadi lebih efektif, adil, dan bermartabat, "katanya mengakhiri. (*)
| Halmahera Selatan 116 Kali Dilanda Bencana Alam Periode Januari-Oktober 2025: 18.761 Jiwa Terdampak |
|
|---|
| Kejari Halmahera Timur Warning 102 Kades: Gunakan DD dan ADD dengan Benar |
|
|---|
| Benang Kusut Kasus Investasi Bodong di Taliabu, Muliana: Capek Tagih Uang, Saya Dianggap Remeh |
|
|---|
| Ada 9 Ribu Lebih Anak Putus Sekolah di Halmahera Selatan, Dinas Pendidikan Kolaborasi dengan PKBM |
|
|---|
| Didemo Warga Terkait Jalan Tabangame-Wayaua, Bupati Halmahera Selatan Bilang Begini |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.