Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lipsus Tambang Emas Illegal

Polres Halmahera Selatan Segera Tetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Desa Kusubibi

"Di Obi sudah ada 2 tersangkanya, kalau di Kusubibi sementara masih penyidikan, "kata Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Gian C Jumario

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara Iptu Gian C Jumario ketika diwawancari Tribunternate.com, Kamis (19/12/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara Iptu Gian C Jumario mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan aktivitas tambang emas tanpa izin di wilayah Pulau Obi dan Bacan terus dilakukan.

Untuk aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Bacan Barat tepatnya di Desa Kusubibi, dia menyebut tak lama lagi penyidik akan menetapkan tersangkanya.

"Kalau dua lokasi di Obi sudah ada tersangkanya, itu ada dua orang. Kalau di Kusubibi sementara masih penyidikan, dan segera kita lakukan gelar perkara, "kata Gian, Kamis (19/6/2025).

Dia mengungkapkan, nama-nama calon tersangka tambang emas illegal di Kusubibi sudah dikantongi. Meski begitu, Gian tak menyebutkan.

Baca juga: Jaya Lamusu Soroti Penetapan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Halmahera Selatan: Jangan Jebak Rakyat

Namun menurut dia, para calon tersangka ini rata-rata berlatar belakang sebagai pengusaha.

HUKUM: Kasat Reskrim Polres Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, IPTU Gian C. Jumario ketika menjelaskan penetapan tersangka kasus pencabulan, Kamis (19/12/2024).
HUKUM: Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara Iptu Gian C Jumario ketika diwawancari Tribunternate.com, Kamis (19/12/2024) (TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani)

Mereka memiliki tromol pengolahan bahan mentah emas di lokasi penambangan.

"Di Kusubibi ini laporan polisinya ada tiga orang, itu yang akan kita tetapkan kalau perkara sudah kita gelarkan, "tandasnya.

Polres Halmahera Selatan diketahui menutup empat lokasi tambang emas illegal pada Maret dan April 2025 lalu.

Empat lokasi tersebut berada di:

Desa Anggai, Kecamatan Obi

Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat

Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, dan

Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan

Polres Halmahera Selatan juga telah menetapkan dua orang pengusaha pengolahan bahan mentah emas di Desa Anggai dan Manatahan.

Dua pengusaha tersebut masing-masing berinisial AR alias Amirudin dan AI alias Arwin.

Baca juga: Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Sebut Penutupan Tambang Emas Ilegal Berdampak ke Warga

AR dan AI disangkakan dengan pasal 158, 35, 161, dan 35 ayat (3) huruf C dan G Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020.

Undang-undang tersebut mengatur tentang sanksi pidana bagi pelanggaran terkait pertambangan tanpa izin, dan kegiatan usaha pertambangan yang melanggar ketentuan.

Kemudian tindakan yang terkait dengan pengolahan, pemurnian, serta pemanfaatan hasil tambang yang tidak sah. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved