Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Maluku Utara

Desakan Pergantian Ketua Komisi II DPRD Maluku Utara Memanas: Anggota Saling Sanggah saat Paripurna

Debora Tongo-Tongo menekankan bahwa proses pergantian harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Tatib, bukan berdasarkan tafsir sepihak

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa/Kolase Tribunternate.com
POLEMIK: Anggota Komisi II DPRD Maluku Utara Irfan Shokonay (kiri) dan Debora Tongo-Tongo (kanan) 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Ketegangan internal di tubuh Komisi II DPRD Maluku Utara kembali mencuat ke permukaan.

Permintaan pergantian Ketua Komisi II Yulin Mus semakin memanas dan bahkan memicu adu argumen dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (3/7/2025) yang turut dihadiri Wakil Gubernur maluku Utara Sarbin Sehe, SEkprov Samsuddin A Kadir serta sejumlah Pimpinan OPD.

Anggota Komisi II Irfan Shokonay dalam interupsinya menegaskan bahwa untuk menjaga kelancaran kerja-kerja komisi, sementara waktu pimpinan rapat akan diambil alih oleh Wakil Ketua Komisi.

"Kami di Komisi II sudah bersepakat bahwa untuk memperlancar tugas-tugas komisi, Wakil Ketua akan memimpin rapat sementara. Ini berlaku sambil menunggu adanya keputusan resmi terkait pergantian Ketua Komisi, "ujar Irfan.

Baca juga: Bahas Ranperda APBD Maluku Utara Depan Wagub Sarbini Sehe, Ini Masukan Fraksi Hanura dan Gerindra

Pernyataan ini langsung mendapat respons dari anggota Komisi II lainnya Debora Tongo-Tongo, yang menyayangkan dibukanya persoalan internal dalam forum resmi paripurna.

POLEMIK:
POLEMIK: Anggota Komisi II DPRD Maluku Utara Irfan Shokonay (kiri) dan Debora Tongo-Tongo (kanan) (Istimewa/Kolase Tribunternate.com)

"Sebenarnya kurang elok jika dinamika internal komisi dibahas di ruang paripurna. Namun ini sudah yang kedua kalinya."

"Saya hanya ingin mengingatkan bahwa dalam Tata Tertib (Tatib) kita, sudah diatur secara jelas, "tegas Debora.

Ia mengacu pada Pasal 1.2.2 dalam Tatib DPRD yang menyebut masa jabatan Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi adalah dua tahun enam bulan.

Debora juga menekankan bahwa proses pergantian harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Tatib, bukan berdasarkan tafsir sepihak.

'Jangan menafsirkan Tatib secara sepotong-sepotong. Di poin kelima itu jelas disebutkan. Jadi mari kita patuhi aturan yang sudah disepakati bersama, "sambungnya.

Menanggapi Debora, Irfan kembali angkat bicara untuk memperjelas maksudnya.

"Saya ingin menegaskan bahwa dalam pasal yang sama juga disebutkan, jika terjadi pergantian Ketua Komisi, maka Ketua yang baru melanjutkan sisa masa jabatan ketua sebelumnya. Ini harus dipahami secara utuh, "jelas Irfan.

Baca juga: Rakor TIMPORA Kabupaten Halmahera Barat: Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing dan Pencegahan TPPO

Ia mengaku tidak berniat membuka polemik di ruang paripurna, namun merasa perlu menyampaikan klarifikasi setelah pernyataan Debora.

"Sebenarnya saya tidak ingin mengungkapkan ini, tapi karena sudah disinggung, maka perlu saya luruskan."

"Intinya, kita ingin komisi bisa bekerja optimal dengan kepemimpinan yang solid dan tidak menimbulkan perpecahan, "tutup Irfan.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved