Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DOB Sofifi

Suara Rakyat Menggema di Sofifi Maluku Utara: Petisi DOB Kota Sofifi Resmi Dimulai

"Undang-undang nomor 46 tahun 1999 sudah jelas menegaskan, Sofifi sebagai ibu kota provinsi, "kata Ketua Majelis Rakyat Kota Sofifi Muhammad Imam

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Sansul Sardi
TUNTUTAN: Suasana aksi dari ribuan masyarakat Sofifi dan pendatangan petisi DOB Sofifi di depan masjid raya Shaful Khairaat jalan 40 Sofifi kota Tidore Kepulauan, Jumat (18/7/2025) 

Bahkan ia menilai, bila ada oknum yang mencoba menghalangi aspirasi ini termasuk mengarahkan ASN untuk bersikap pasif, maka itu adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

"Itu bukan pelanggaran biasa. Itu kejahatan luar biasa terhadap cita-cita demokrasi dan janji reformasi, "tegasnya.

Petisi DOB Kota Sofifi ini menandai babak baru dalam perjuangan yang lebih matang dan terstruktur.

Ratusan tanda tangan telah terkumpul, dan gelombang dukungan terus bergerak ke setiap desa dan kelurahan di wilayah Sofifi.

Bagi masyarakat Sofifi dan Maluku Utara secara luas, perjuangan ini bukan sekadar administrasi wilayah.

Ini adalah bagian dari identitas sejarah, yang menegaskan peran Sofifi sebagai saksi lahirnya Provinsi Maluku Utara di era reformasi.

Baca juga: Operasi Patuh Kie Raha 2025 Polres Ternate, Jaring 150 Pelanggar Lalu Lintas dalam 3 Hari

"Sofifi bukan milik satu suku, satu kampung, atau satu kepentingan. Sofifi adalah milik semua masyarakat Maluku Utara, "tegasnya.

Dengan semakin banyaknya dukungan, jelas bahwa DOB Sofifi bukan lagi sekadar wacana. Tapi desakan rakyat yang harus dijawab oleh negara.

"Jika negara tak kunjung menjawab, maka rakyat Maluku Utara sendiri yang akan menjawabnya, "tutup Muhammad Imam. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved