Pemprov Malut
ASN Pemprov Maluku Utara Terancam Dipecat Jika Manipulasi Absensi
Pemprov Maluku Utara mengambil langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara yang tidak disiplin dan mencoba memanipulasi data kehadiran
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengambil langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak disiplin dan mencoba memanipulasi data kehadiran.
Hal ini ditegaskan melalui Surat Edaran Gubernur Maluku Utara Sherly Laos nomor 000.8.6.1/3653/SE/2025, yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Samsuddin A. Kadir.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Jumat 1 Agustus 2025, menggantikan surat edaran sebelumnya Nomor 000.8.6.1/6362/SE/2024.
Baca juga: Sherly Laos dan Kesultanan Ternate Bahas 5 Poin Penting, di Antaranya Perda Masyarakat Adat
Dalam edaran tersebut, seluruh ASN Pemprov Maluku Utara diwajibkan meningkatkan profesionalisme dan kedisiplinan kerja.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian, menuturkan ASN diberikan toleransi maksimal empat kali keterlambatan atau izin pulang cepat dalam sebulan, yang akan dicatat dan direkapitulasi setiap akhir bulan oleh instansi masing-masing.
"Salah satu poin paling krusial dalam edaran ini adalah larangan keras terhadap manipulasi data kehadiran," kata Zulkifli Bian.
Lanjut Zulkifli Bian, ASN yang terbukti meninggalkan kantor lebih dari dua jam tanpa izin atasan, maka absensi dibatalkan dan dikenai sanksi disiplin sesuai kategori pelanggaran.
Zulkifli Bian menyatakan siap melaksanakan surat edaran tersebut.
"Jika itu perintah, kami tetap jalankan seperti tertuang dalam edaran itu. Karena Ibu Gubernur berkomitmen agar ASN benar-benar tahu fungsi kerja sebagai pelayan publik," tegas Zulkifli saat dikonfirmasi TribunTernate.com, Senin (29/7/2025).
Sanksi bagi ASN yang melanggar surat edaran
1. Hukuman disiplin tingkat ringan
Tidak masuk kerja 3 hari tanpa alasan sah, teguran lisan, 4-6 hari, teguran tertulis, 7-10 hari, pernyataan tidak puas secara tertulis
2. Hukuman disiplin tingkat sedang
11-13 hari: pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama 6 bulan. 14-16 hari: pemotongan tunjangan 25 persen selama 9 bulan. 17-20 hari: pemotongan tunjangan 25 persen selama 12 bulan
3. Hukuman disiplin tingkat berat
21-24 hari, penurunan jabatan selama 12 bulan. 25-27 hari, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. 28 hari atau lebih, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Inspektorat dan BPBJ Maluku Utara Bahas Rencana Aksi SPI KPK 2025 |
![]() |
---|
Kemenko Polkam Rakor dengan Pemprov Maluku Utara, Bahas Program Prioritas Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Sekprov Maluku Utara Pimpin Rapat Percepatan Realisasi Anggaran, Serapan Baru Capai 43 Persen |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Usung SIMATA, Promosi ASN Kini Berbasis Digital dan Kinerja |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Anggarkan Pembangunan Jembatan Songa–Wayatim di APBD 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.