Pemprov Malut
ASN Pemprov Maluku Utara Terancam Dipecat Jika Manipulasi Absensi
Pemprov Maluku Utara mengambil langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara yang tidak disiplin dan mencoba memanipulasi data kehadiran
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
Tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Atasan diwajibkan melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga melanggar disiplin. Apabila atasan tidak menjalankan tugas pemeriksaan tersebut, maka atasan bersangkutan juga dapat dikenai sanksi yang lebih berat.
Baca juga: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Hadiri Welcome Dinner Forum Komisaris BPD se Indonesia
Hasil pemeriksaan wajib dilaporkan kepada pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam rangka tertib administrasi keuangan, surat edaran juga menetapkan, lokasi absensi bendahara pengeluaran dipusatkan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Sofifi.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Maluku Utara menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan, memperkuat budaya disiplin kerja, serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berkualitas. (*)
Inspektorat dan BPBJ Maluku Utara Bahas Rencana Aksi SPI KPK 2025 |
![]() |
---|
Kemenko Polkam Rakor dengan Pemprov Maluku Utara, Bahas Program Prioritas Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Sekprov Maluku Utara Pimpin Rapat Percepatan Realisasi Anggaran, Serapan Baru Capai 43 Persen |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Usung SIMATA, Promosi ASN Kini Berbasis Digital dan Kinerja |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Anggarkan Pembangunan Jembatan Songa–Wayatim di APBD 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.