Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

ASN Pemprov Maluku Utara Terancam Dipecat Jika Manipulasi Absensi

Pemprov Maluku Utara mengambil langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara yang tidak disiplin dan mencoba memanipulasi data kehadiran

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Fizri Nurdin
SANKSI: Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Maluku Utara, Zulkifli Bian, dimana ia membenarkan ada surat edaran yang akan diberlakukan pada 1 Agustus mendatang, Selasa (29/7/2025) 

Tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut,  pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Atasan diwajibkan melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga melanggar disiplin. Apabila atasan tidak menjalankan tugas pemeriksaan tersebut, maka atasan bersangkutan juga dapat dikenai sanksi yang lebih berat.

Baca juga: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Hadiri Welcome Dinner Forum Komisaris BPD se Indonesia

Hasil pemeriksaan wajib dilaporkan kepada pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam rangka tertib administrasi keuangan, surat edaran juga menetapkan, lokasi absensi bendahara pengeluaran dipusatkan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Sofifi.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Maluku Utara menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan, memperkuat budaya disiplin kerja, serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berkualitas. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved