DPRD Maluku Utara
Kata Haryadi, Klaim 3 Pulau di Halmahera Tengah oleh Pemprov Papua Barat Daya Bikin Masyarakat Resah
Secara de facto dan de jure merupakan bagian sah dari wilayah administratif Maluku Utara tepatnya di Halmahera Tengah
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Anggota DPRD Maluku Utara Haryadi Ahmad menyuarakan keresahan warga Halmahera Tengah terkait klaim sepihak 3 pulau terluar oleh sejumlah elite politik dari Provinsi Papua Barat Daya.
Hal ini disampaikannya dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Sofifi, Senin (28/7/2025) yang turut dihadiri Gubernur Maluku Utara Sherly Laos, Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe dan Samsuddin A Kadir selaku Sekprov Maluku Utara.
Dalam forum resmi tersebut, Haryadi menegaskan bahwa ketiga pulau yang dimaksud aialah Pulau Sain, Pulau Kiayi dan Pulau Kias.
Yang secara de facto dan de jure merupakan bagian sah dari wilayah administratif Maluku Utara tepatnya di Halmahera Tengah.
Baca juga: Satlantas Polres Taliabu Tilang 101 Pelanggar Selama Operasi Patuh 2025
"Secara historis, pulau-pulau ini memiliki keterkaitan erat dengan Halmahera Tengah dan Kesultanan Tidore."

"Namun belakangan ini muncul klaim dari Papua Barat Daya yang menganggap pulau-pulau itu masuk dalam wilayahnya, "ujar Haryadi.
Karena itu ia meminta Pemprov Maluku Utara segera mengambil langkah tegas dan melakukan koordinasi intensif dengan Pemprov Papua Barat Daya, guna memperjelas status ketiga pulau tersebut dan mencegah konflik wilayah yang berlarut-larut.
"Isu ini terus berulang setiap tahun dan kini kembali mengemuka, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat di sana."
"Ini bukan hanya soal batas wilayah administratif, tetapi juga menyangkut kedaulatan dan kepentingan strategis Maluku Utara, "tegasnya.
Menurut Haryadi, Pemkab Halmahera Tengah sebelumnya telah berupaya menindaklanjuti persoalan ini.
Namun karena menyangkut batas antarprovinsi, diperlukan peran aktif dan koordinasi langsung dari pemerintah provinsi.
"Ini juga berkaitan erat dengan perencanaan pembangunan wilayah. Jika batas wilayah tidak jelas, akan sulit melakukan perencanaan dan penganggaran pembangunan di kawasan tersebut, "tambahnya.
Ia berharap di bawah kepemimpinan Sherly Laos dan Sarbin Sehe, Maluku Utara mampu menjaga kedaulatan wilayahnya dan memperjuangkan hak-hak masyarakat di daerah perbatasan.
"Kami ingin agar masalah ini tidak lagi menjadi isu tahunan. Saatnya pemerintah provinsi mengambil sikap tegas demi melindungi wilayah dan rakyatnya, "harap Haryadi.
Lokasi dan Potensi Alam
Pulau Sain, Pulau Piayi (sering juga disebut Kiayi), dan Pulau Kias secara administratif sering dikaitkan dengan Kecamatan Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Namun, ada yang mengklaim masuk wilayah Kabupaten Raja Ampat karena kedekatan geografis dan klaim historis-budaya dari masyarakat adat di Raja Ampat.
Klaim dari masyarakat adat suku Maya di Kabupaten Raja Ampat menyatakan bahwa secara kultur budaya dan adat istiadat, mereka adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Raja Ampat. Hal ini menjadi salah satu dasar sengketa.
Berdasarkan beberapa sumber, jarak Pulau Sain dengan batas terluar Raja Ampat hanya sekitar 4 mil.
Secara administratif, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017, ketiga pulau ini masuk dalam wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.
Tentang Pulau
Pulau Sain disebutkan tidak berpenduduk tetap, namun sudah lama menjadi lahan perkebunan masyarakat Gemia dan Umera (dari Gebe).
Nama Sain berasal dari bahasa Patani: 'Sa' berarti karang, dan 'In' berarti ikan yang mencerminkan kekayaan hayati perairan sekitarnya.
Pulau Piyai (Kiayi): Berarti 'Pulau Buaya,' dinamakan demikian karena bentuknya menyerupai buaya, bukan karena keberadaan satwa tersebut.
Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan di Halmahera Selatan Capai Rp 22 Miliar Lebih
Ketiga pulau ini disebutkan memiliki potensi kekayaan alam berupa gas.
Secara historis, sejak era 1980-an pulau-pulau ini telah masuk dalam struktur Pemerintah Kecamatan Patani Gebe.
Masyarakat di wilayah ini umumnya telah memeluk Islam, meskipun sebagian masih mempraktikkan kepercayaan lokal.
Anggota DPRD Malut Iswanto Dorong Integrasi Program Infrastruktur Air Antar Lembaga |
![]() |
---|
Fraksi Hanura DPRD Maluku Utara Soroti Kenaikan Belanja Modal dalam APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
DPRD Maluku Utara Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025 dan KUA-PPAS 2026 |
![]() |
---|
Iqbal Ruray: Proyek Swakelola Renovasi Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara Harus Jadi Pelajaran |
![]() |
---|
DPRD Maluku Utara Soroti Jalan Nasional Halmahera Tengah-Halmahera Selatan yang Rusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.