Pemprov Malut
PT Niko Diminta Alihkan Pencatatan Ekspor ke Maluku Utara
"Pencatatan SKA segera dialihkan ke daerah agar kontribusi ekspor masuk ke daerah, bukan ke Jakarta, "pinta Kadisperindag Maluku Utara Yudhitya Wahab
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Karena itu, keterlibatan banyak pihak dalam sistem ekspor harus diatur dan diselaraskan.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Bea Cukai, Pelindo, dan instansi penerbit SKA."
"Ini bukan sekadar penertiban administratif, tetapi juga bentuk edukasi kepada pelaku usaha, "tegasnya.
Baca juga: Presidium Rakyat Tidore Bersua Ketua Komisi II DPR RI, Ini yang Dibicarakan
Ia juga menambahkan, pemahaman perusahaan perlu diluruskan. Selama ini, ada anggapan bahwa SKA dan PEB harus dikelola dalam satu paket dari satu lokasi.
"Padahal tidak demikian. PEB boleh tetap dari Surabaya, tetapi SKA harus diterbitkan dari daerah asal komoditas, yaitu Maluku Utara."
"Ini penting agar potensi ekspor kita tercatat secara sah dan menguntungkan daerah, "tutup Yudhitya Wahab. (*)
Sarbin Sehe : Tiga Pulau di Gebe Milik Halmahera Tengah, Bukan Raja Ampat |
![]() |
---|
Siap-siap, Perombakan Jabatan Eselon II dan III Pemprov Maluku Utara Mulai Agustus |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Bakal Bentuk Satgas MBG dan Percepat Realisasi Anggaran |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Fasilitasi Sinkronisasi RKPD Halmahera Utara 2026 |
![]() |
---|
Hadiri Rakorda, Sekprov Malut Samsuddin A Kadir Tekankan Pentingnya Arsip |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.