Pemprov Malut
Hari Pertama Pemberlakuan Surat Edaran Disiplin, Kehadiran Pegawai Pemprov Malut Mulai Meningkat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara menegakkan kebijakan kedisiplinan pegawai melalui Surat Edaran Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara menegakkan kebijakan kedisiplinan pegawai melalui Surat Edaran Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, yang mulai diberlakukan pada Jumat (1/8/2025).
Kebijakan ini memicu kesadaran para ASN untuk hadir dan berkantor tepat waktu.
Surat Edaran bernomor 000.8.6.1/3653/SE/2025, yang ditandatangani Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, dA. Kadir, menjadi acuan baru penguatan kedisiplinan pegawai.
Baca juga: Jaga Lingkungan, Ketwil PAN Malut Kasman Hi Ahmad Tanam Mangrove di Halmahera Utara
Edaran ini, menggantikan kebijakan sebelumnya dengan Nomor 000.8.6.1/6362/SE/2024 yang dinilai belum sepenuhnya efektif.
Isi Surat Edaran
Dalam edaran tersebut, seluruh pegawai Pemerintah Provinsi Maluku Utara diwajibkan meningkatkan profesionalisme, serta kedisiplinan kerja sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif terhadap pelayanan publik.
Pegawai diberikan toleransi maksimal empat kali keterlambatan atau izin pulang lebih awal dalam sebulan.
Setiap bentuk pelanggaran waktu kerja, akan dicatat dan direkapitulasi secara berkala oleh masing-masing instansi di akhir bulan.
Pegawai yang kedapatan memalsukan absensi, atau meninggalkan kantor lebih dari dua jam tanpa izin atasan, mendapatkan pembatalan absensi hari itu dan dikenai sanksi disiplin sesuai klasifikasi pelanggaran.
Berdasarkan pantauan Tribunternate.com, sejak pagi lingkungan Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi, terdapat peningkatan signifikan kehadiran ASN meskipun belum optimal.
Terpantau juga pada pukul 16.00 WIT, para pegawai masih mengantre absensi di lantai 1 Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi.
Salah satu pegawai menuturkan, tanpa adanya surat edaran pun, sudah kewajiban kami sebagai pegawai melaksanakan tugas negara.
"Tapi ini jadi pengingat tambahan, tanggung jawab itu harus dijalankan secara disiplin dan konsisten,” ujar pegawai yang ditemui sedang melakukan absensi di lantai I Kantor Gubernur.
Di sisi lain, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Bian, yang ditemui di tempat yang sama, menyampaikan pihaknya masih memberikan kelonggaran terbatas.
"Alhamdulillah, di hari pertama ini kehadiran ASN cukup baik. Karena bertepatan hari Jumat, kami masih beri sedikit kelonggaran. Tapi hanya berlaku hari ini saja," ujarnya.
Meski ada dispensasi hari pertama, Zulkifli menegaskan, dalam waktu ke depan tidak akan ada toleransi lagi.
Ia menekankan, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos telah memberikan arahan tegas, agar pegawai benar-benar disiplin menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik.
Baca juga: Unkhair Ternate Luncurkan Rangkaian Dies Natalis ke 61, Tekankan Sinergi dan Kolaborasi
"Hari-hari selanjutnya tidak ada lagi kelonggaran. Pelayanan kepada masyarakat itu jauh lebih penting."
"Apalagi ibu Gubernur sudah perintahkan bahwa kedisiplinan adalah mutlak. Maka saya tetap akan berprinsip untuk menegakkannya,” tegasnya.
Kebijakan tersebut, tidak hanya bertujuan meningkatkan performa pelayanan kepada masyarakat, namun juga menumbuhkan integritas, etika kerja, dan tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugasnya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi contoh bagi pemerintah kabupaten kota lainnya di wilayah Maluku Utara. (*)
Asisten I Maluku Utara Tekankan Pemenuhan Dokumen MCP KPK di PTSP |
![]() |
---|
Gubernur Malut Sherly Laos: Jalan Trans Kie Raha Mulai Dikerjakan September 2025 |
![]() |
---|
Daftar Tiga OPD Pemprov Malut yang Akan Digabung Tahun Ini Guna Perampingan Struktur |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Rampingkan Struktur, Tiga OPD Digabung Tahun Ini |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.