Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Pulau Taliabu

Taliabu Punya 2 Kawasan Konservasi, Suratman: Mestinya Masuk Program Strategis RPJMD Maluku Utara

"Ada beberapa spesies endemik yang hanya ada di Taliabu, salah satunya burung hantu, "kata Politisi Gerindra Taliabu Suratman Syarif

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Havidl
KRITISI: Politisi Gerindra Pulau Taliabu, Maluku Utara Suratman Baharudin ketika bersedia diwawancarai Tribunternate.com, Jumat (1/8/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemprov Maluku Utara tuai perhatian.

Bagaimana tidak, Pulau Taliabu tidak termasuk dalam tujuan, sasaran dan strategi apa yang dibuat pemerintah provinsi itu.

Hal itu terungkap setelah Anggota DPRD Maluku Utara Mislan Syarif angkat bicara dalam rapat paripurna beberapa hari lalu.

Menanggapi ini, Politisi Gerindra Pulau Taliabu Suratman Baharudin mengatakan bahwa seharusnya pemerintah provinsin lebih memperhatikan kondisi daerah ini baik dari segi pembangunan dan lain-lain.

Baca juga: Besok Hujan atau Tidak? Lihat Prakiraan Cuaca Kota Ternate, Sabtu 2 Agustus 2025 di Sini

"Seharusnya Taliabu masuk dalam program strategis RPJMD, karena Taliabu sejauh ini sangat minim sentuhan pemerintah provinsi, "ungkap Suratman, Jumat (1/8/2025).

Dia menjelaskan, ada beberapa indikator yang semestinya Pulau Taliabu masuk dalam program strategis RPJMD, salah satunya terkait dengan kawasan konservasi.

Di mana Pulau Taliabu memiliki 2 kawasan konservasi yakni di Pulau Seho dan wilayah Kecamatan Taliabu Utara.

"Perlu teman-teman ketahui, di sini sudah dipenuhi dengan izin IUP, bahwa tambang ini sudah berhempitan dengan kawasan cagar alam."

"Kawasan cagar alam ditetapkan untuk melindungi keanekaragaman hayati yang terancam punah."

"Ada beberapa spesies endemik yang hanya ada di Taliabu, salah satunya burung hantu. seharusnya harus dikonservasi, "harap Suratman.

Selain itu dari sektor kawasan perikanan dan kelautan di RPJMD Pemprov Maluku Utara, Taliabu juga tidak masuk dalam program strategis ke depan.

Padahal nomenklatur wilayah-wilayah pesisir itu sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Bayangkan, sejauh ini dimana fungsi kontrol Pemprov Malut terhadap pengepul-pengepul hasil laut Taliabu?

Para nelayan dari luar daerah masuk ke Taliabu kemudian mengambil hasil laut dan kemudian menjualnya ke luar daerah.

Baca juga: Sebanyak 50 RTLH di Tidore Dibangun Tahun Ini

"Tapi kan yang terjadi dalam program strategis RPJMD ini, dasar apa sehingga Taliabu tidak masuk?."

"Maksud saya, jika ini menjadi tugas pemerintah di provinsi, kenapa tidak melakukan penindakan tegas di wilayah laut Taliabu."

"Nah, ini yang harus menjadi perhatian pemerintah provinsi ke depannya, "pinta Suratman. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved