Pemkab Halmahera Selatan
APBD Halmahera Selatan Dipangkas Rp109 Miliar, Bassam Kasuba: Tidak Pengaruhi Fiskal Daerah
Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Bassam Kasuba, angkat bicara soal pemangkasan DBH kurang bayar sebanyak Rp109 miliar
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
Muslim mengatakan, Menteri Keuangan RI Sri Mulayani telah mengeluarkan surat edaran nomor : S-20/MK/PK/2025 perihal pengangaran kurang bayar DBH dalam APBD.
Surat ini dikeluarkan setelah DPRD Halmahera Selatan dan pemerintah daerah membahas APBD-P.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menyebut banyak belanja-belanja yang dirancang dalam APBD-P 2025 dipastikan hilang akibat dari efisiensi ini.
Baca juga: Pastikan Kinerja Pegawai Capai 75 Persen, Ini yang Bakal Dilakukan Sekda Halmahera Timur
Efesiensi tersebut di luar dari efisensi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU-SG) pada Januari 2025 Rp 127 miliar.
"Ini konsekuensinya program-program pemerintah daerah yang dianggarkan sebelumnya itu dihapus."
"Karena ini sudah diefesiensi, artinya sudah dipangkas. Dan ini di luar dari efisiensi sebelmunya. Jadi memang banyak sekali yang diefesiensi," tandas Muslim. (*)
Pempus Pangkas Dana TKD Halmahera Selatan di 2026 Rp 500 Miliar, OPD Diminta Genjot Pendapatan |
![]() |
---|
Sudah Ada Tersangka, Kapolda Maluku Utara Minta Pemkab Halmahera Selatan Urus Izin Tambang Rakyat |
![]() |
---|
Disperkim Halmahera Selatan Dapat Kucuran Dana Program Sanitasi Rp 3 Miliar di 2026 |
![]() |
---|
RSUD Labuha Halmahera Selatan Kirim 4,7 Ton Limbah Medis ke Surabaya |
![]() |
---|
Pempus Pangkas TKD Halmahera Selatan 29 Persen, Bupati Pastikan Tak Berpengaruh ke Gaji dan TPP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.