DPRD Halmahera Selatan
BK DPRD Halmahera Selatan: Tudingan Humein Kiat Selingkuhi Istri Orang Tak Benar
Gufran menyebut perempuan yang dituding sebagai selingkuhan Humein juga bagian dari korban pencemaran nama baik
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Badan Kehormatan (BK) DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara menyikapi tudingan terhadap anggota Komisi III DPRD, Humein Kiat berselingkuh dengan istri orang berinisial O alias Ona.
BK menilai tudingan tersebut adalah fitnah setelah mengambil keterangan Humein Kiat dan Ona
"Kami sudah mengambil keterangan kedua bela pihak, dan sebenarnya itu fitnah."
"Jadi tudingan Humein Kiat selingkuhi istri orang itu tak benar, "tegas Ketua BK DPRD Halmahera Selatan Gufran Mahmud, pada Kamis (14/8/2025).
Baca juga: BPKAD Ternate Diminta Segera Bayar Utang Bawaan 2024
Menurut dia, pihaknya tidak perlu melakukan penyelidikan karena Humein telah menempuh jalur hukum.
Di mana Humein sudah melaporkan 2 pria bernama Yusri Said dan Irwan Buser ke Polres Halmahera Selatan, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.
"Pak Humein sudah tempuh jalur hukum, jadi kita menunggu hasil saja. Jadi kami tidak perlu bikin penyelidikan."
"Selaku Ketua BK, saya juga minta Humein Kiat tetap tempuh jalur hukum supaya ada efek jera, "kata Gufran.
Dalam kasus ini, Gufran menyebut perempuan yang dituding sebagai selingkuhan Humein juga bagian dari korban pencemaran nama baik.
Karena berdasarkan keterang Humein dan peremuan tersebut, keduanya tidak memiliki hubungan spesial sebagaimana yang ditudingkan.
"Mereka ini baru kenal tiga hari, dan Pak Humein Kiat adalah anggota DPRD dari PKS."
"Nah si Ona ini meminta bantu mengkomunikasikan kepentingan ke pemerintan daerah, cuma sebatas itu saja, "tandas Gufran.
Humein Kiat sebelumnya melaporkan Yusri Said dan Irwan Buser ke SPKT Polres Halmahera Selatan pada Rabu (13/8/2025).
Laporan dengan Nomor : STPL/516/VIII/2025/SPKT ini, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu difitnah berselingkuh dengan istri orang berinisial O alias Ona.
Kuasa Hukum Humein Kiat, M Sahdan Husen mengatakan ada dua pasal dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua tentang ITE yang dilanggar para terlapor.
Dua pasal tersebut di antaranya adalah pasal 27 a terkait pencemaran nama baik, dan pasal 45 hurud a ayat (4) terkait fitnah.
"Untuk pasal 27 a itu sanksi pidananya kurang lebih 6 tahun, "kata Sahdan usai membuat laporan di SPKT Polres Halmahera Selatan.
Baca juga: Penyusunan Dokumen Rencana Induk SPBE Ternate Capai 75 Persen
"Jadi nanti kita tunggu tindak lanjut dari Reskrim menyangkut laporan ini, "sambungnya.
Menurut dia, kliennya tidak terima dengan fitnah berselingkuh dengan istri orang. Humein juga merasa nama baiknya tercemar akibat fitnah tersebut.
"Dua orang ini kami duga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap klien kami dalam konteks bahwa klien kami melakukan hubungan perselingkuhan, "jelas Sahdan. (*)
Anggota DPRD Halmahera Selatan Humein Kiat Polisikan 2 Pria Gegara Dituduh Selingkuhi Istri Orang |
![]() |
---|
Respons Pemangkasan DBH Halmahera Selatan, Rustam: Pempus Terkesan Diskriminasi |
![]() |
---|
Tanggapan Sagaf Taha Soal Pungutan Zakat dari Sisa Gaji PNS dan PPPK di Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Absen Panggilan DPRD Halmahera Selatan, Bupati Diminta Evaluasi Camat Joronga |
![]() |
---|
Renovasi Kantor DPRD Halmahera Selatan Direncanakan Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.