Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

BPK Diminta Serahkan Temuan Rp 5,2 Milir ke APH, Marius Sirumapea: Belum Ada Dokumen Masuk

Kepala BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Marius Sirumapea, merespons instruksi Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Sansul Sardi
ANGGARAN - Kepala BPK RI perwakilan Malut Marius Sirumapea. Ia menanggapi temuan Rp5,3 miliar, Jumat (15/8/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara, Marius Sirumapea, merespons instruksi Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, yang meminta agar temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2024 diserahkan ke aparat penegak hukum (APH).

Temuan tersebut mencakup anggaran tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) senilai lebih dari Rp 5,234 miliar, yang tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Maluku Utara.

Namun, hingga kini BPK menyatakan belum menerima dokumen dimaksud dari pemerintah provinsi.

Baca juga: Pekan Kedua Super League di Stadion Gelora Kie Raha, PLN UP3 Ternate Pastikan Keandalan Listrik

"Sejauh ini belum ada penyerahan dokumen tersebut ke kami," ujar Marius kepada TribunTernate.com, Jumat (15/8/2025) di Sofifi.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Maluku Utara, Nirwana MT Ali, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu masa perbaikan selama 60 hari sebelum menyerahkan dokumen perbaikan kepada BPK.

"Saya sudah temui langsung Kepala BPK kemarin di kantor di Ternate dan banyak bercerita juga soal seputaran itu," jelasnya.

Baca juga: PLN UIW MMU Ingatkan Pentingnya Jaga Jarak Aman Atribut Kemerdekaan dari Instalasi Listrik

Berdasarkan data LHP BPK, total anggaran tanpa SPJ senilai Rp 5,234 miliar tersebut tersebar di tiga OPD, yakni Dinas Pariwisata Maluku Utara Rp 1,184 miliar, Dinas Pemuda dan Olahraga Maluku Utara Rp 3,407 miliar, dan UPTD Panti Himo-Himo Rp 642 juta.

Sherly Laos sebelumnya menegaskan bahwa temuan tersebut harus ditindaklanjuti secara hukum apabila tidak segera diselesaikan dalam batas waktu yang ditentukan.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan lanjutan dari pihak Pemprov Maluku Utara terkait penyerahan dokumen temuan ke aparat penegak hukum. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved