Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lipsus Royalti Musik

Royalti Musik Dinilai Memberatkan, Pengusaha Kafe di Ternate Minta Penjelasan Pemerintah

Rencana pemerintah memberlakukan pungutan royalti atas pemutaran musik di tempat usaha seperti kafe dan restoran mulai menimbulkan kekhawatiran

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Sansul Sardi
ROYALTI - Kedai Kanan Ternate, Maluku Utara. Owner Kanan, Beks, menanggapi soal kebijakan royalti musik, Rabu (20/8/2025). 

Di kafe, musik berperan memperpanjang waktu kunjungan pelanggan, memperbaiki suasana, dan mendorong daya beli.

Baca juga: 56 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Ternate, DP3A: Ini Harus Jadi Perhatian Serius

“Musik bagi kami bukan sekadar hiburan, tapi bagian dari strategi bertahan hidup. Harapannya, aturan ini dikaji lebih dalam sebelum diberlakukan,” tutup Abdu.

Sebagai informasi, wacana penarikan royalti atas musik di tempat umum merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa penggunaan komersial atas karya cipta, termasuk musik, memerlukan izin dan membayar royalti kepada pemilik hak.

Pelaksanaannya dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), namun hingga kini, mekanisme pelaporan, penghitungan royalti, dan pengawasan implementasinya masih menjadi sorotan publik. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved