Lipsus Royalti Musik
Royalti Musik Dinilai Memberatkan, Pengusaha Kafe di Ternate Minta Penjelasan Pemerintah
Rencana pemerintah memberlakukan pungutan royalti atas pemutaran musik di tempat usaha seperti kafe dan restoran mulai menimbulkan kekhawatiran
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Di kafe, musik berperan memperpanjang waktu kunjungan pelanggan, memperbaiki suasana, dan mendorong daya beli.
Baca juga: 56 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Ternate, DP3A: Ini Harus Jadi Perhatian Serius
“Musik bagi kami bukan sekadar hiburan, tapi bagian dari strategi bertahan hidup. Harapannya, aturan ini dikaji lebih dalam sebelum diberlakukan,” tutup Abdu.
Sebagai informasi, wacana penarikan royalti atas musik di tempat umum merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa penggunaan komersial atas karya cipta, termasuk musik, memerlukan izin dan membayar royalti kepada pemilik hak.
Pelaksanaannya dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), namun hingga kini, mekanisme pelaporan, penghitungan royalti, dan pengawasan implementasinya masih menjadi sorotan publik. (*)
| Gubernur Maluku Utara Wujudkan Aspirasi Lama Warga, Jembatan Bibinoi Resmi Masuk Tahap Pembangunan |
|
|---|
| 12 Ramalan Shio Besok Senin 8 Juni 2026: Nomor Hoki, Cinta, Karier Lengkap |
|
|---|
| Ramalan Keuangan Shio Besok Senin 8 Juni 2026: Karier, Bisnis, Hoki Finansial |
|
|---|
| 4 Ramalan Shio Monyet, Ayam, Anjing, Babi Senin 8 Juni 2026: Karier, Cinta, Nomor Hoki |
|
|---|
| 4 Ramalan Shio Naga, Ular, Kuda, Kambing Senin 8 Juni 2026: Cinta, Karier, Nomor Hoki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/kopi-kanan-ternate-royalti-musik.jpg)