Lipsus Royalti Musik
Royalti Musik Dinilai Memberatkan, Pengusaha Kafe di Ternate Minta Penjelasan Pemerintah
Rencana pemerintah memberlakukan pungutan royalti atas pemutaran musik di tempat usaha seperti kafe dan restoran mulai menimbulkan kekhawatiran
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Di kafe, musik berperan memperpanjang waktu kunjungan pelanggan, memperbaiki suasana, dan mendorong daya beli.
Baca juga: 56 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Ternate, DP3A: Ini Harus Jadi Perhatian Serius
“Musik bagi kami bukan sekadar hiburan, tapi bagian dari strategi bertahan hidup. Harapannya, aturan ini dikaji lebih dalam sebelum diberlakukan,” tutup Abdu.
Sebagai informasi, wacana penarikan royalti atas musik di tempat umum merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa penggunaan komersial atas karya cipta, termasuk musik, memerlukan izin dan membayar royalti kepada pemilik hak.
Pelaksanaannya dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), namun hingga kini, mekanisme pelaporan, penghitungan royalti, dan pengawasan implementasinya masih menjadi sorotan publik. (*)
| 12 Ramalan Shio Lengkap Senin 20 April 2026: Cinta, Karier, Nomor Hoki |
|
|---|
| Kode Redeem Free Fire Senin 20 April 2026, Gratis Reward Terbatas FF |
|
|---|
| 3 Shio Paling Beruntung dan Sukses Sepanjang Pekan 20 - 26 April 2026: Rezeki Tikus Terbuka |
|
|---|
| Hidup 4 Shio Membaik Setelah Senin 20 April 2026: Efek Hari Sukses Tikus, Kerbau Ubah Nasib |
|
|---|
| 4 Zodiak Terima Hadiah Luar Biasa dari Alam Semesta Senin 20 April 2026: Musim Taurus Bawa Berkah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/kopi-kanan-ternate-royalti-musik.jpg)