Lipsus Royalti Musik
Royalti Musik Dinilai Memberatkan, Pengusaha Kafe di Ternate Minta Penjelasan Pemerintah
Rencana pemerintah memberlakukan pungutan royalti atas pemutaran musik di tempat usaha seperti kafe dan restoran mulai menimbulkan kekhawatiran
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Di kafe, musik berperan memperpanjang waktu kunjungan pelanggan, memperbaiki suasana, dan mendorong daya beli.
Baca juga: 56 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Ternate, DP3A: Ini Harus Jadi Perhatian Serius
“Musik bagi kami bukan sekadar hiburan, tapi bagian dari strategi bertahan hidup. Harapannya, aturan ini dikaji lebih dalam sebelum diberlakukan,” tutup Abdu.
Sebagai informasi, wacana penarikan royalti atas musik di tempat umum merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa penggunaan komersial atas karya cipta, termasuk musik, memerlukan izin dan membayar royalti kepada pemilik hak.
Pelaksanaannya dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), namun hingga kini, mekanisme pelaporan, penghitungan royalti, dan pengawasan implementasinya masih menjadi sorotan publik. (*)
PLN UIW MMU - Pemkab Halmahera Utara Siap Kolaborasi Majukan Sistem Kelistrikan dan Industri Daerah |
![]() |
---|
Polda Maluku Utara: Dugaan Penyebaran Video Syur oleh Bripda Imam Masih Diselidiki |
![]() |
---|
PLN UIW MMU dan Pemprov Maluku Utara Komitmen Percepat Akses Listrik ke Daerah 3T |
![]() |
---|
Warga 2 Kelurahan di Ternate Keluhkan Jalan Rusak yang Tak Kunjung Diperbaiki |
![]() |
---|
Warga Kesulitan Bayar Sekolah Anak Pasca Tambang Emas Rakyat Desa Kusubibi Halmahera Selatan Ditutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.