Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Rp 4,9 Miliar Masuk Kasda Halmahera Selatan dari Opsen Pajak Kendaraan

"Asumsi saya, Opsen ini untuk menghentikan masalah pembagian DBH, "ungkap Kepala UPTD Samasat Halmahera Selatan Fikri Abusama

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PAJAK: Kepala UPTD Samsat Halmahera Selatan, Maluku Utara Fikri Abusama ketika menjelaskan Opsen PKB dan BBNKB, Rabu (20/8/2025). Di mana pajak dari 2 item pajak itu senilai Rp 4,9 miliar yang saat ini sudah masuk ke kas daerah 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kepala UPTD Samasat Halmahera Selatan, Maluku Utara Fikri Abusama mengatakan hasil penarikan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sudah tak lagi masuk dalam Dana Bagi Hasil (DBH).

Ia menjelasakan hasil PKB dan BBNKB sekarang ini telah masuk dalam Opsen atau pungutan tambahan pajak menurut presentase tertentu, setelah UU 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berlaku.

Untuk Halmahera Selatan, Fikri menyebut hasil penarikan PKB dan BBNKB per Januari-Juli 2025 mencapai Rp4,9 miliar.

Yang mana uang miliaran rupiah ini langsung disetor ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD).

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Halmahera Selatan Tetapkan Sarifa Tersangka Korupsi

"Opsen ini per orang, per wajib pajak. Jadi hari itu dia bayar pajak bermotor, hari itu juga dibagikan provinsi punya berapa dan kabupaten punya berapa."

PAJAK: Kepala UPTD Samsat Halmahera Selatan, Maluku Utara Fikri Abusama ketika menjelaskan Opsen PKB dan BBNKB, Rabu (20/8/2025)
PAJAK: Kepala UPTD Samsat Halmahera Selatan, Maluku Utara Fikri Abusama ketika menjelaskan Opsen PKB dan BBNKB, Rabu (20/8/2025) (Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani)

"Jadi Rp 4,9 miliar itu sudah pembagian total, "kata Fikri saat ditemui Tribunternate.com di kantornya, Rabu (20/8/2025).

"Kalau dulu (PKB dan BBNKB) ini masuk DBH, tapi setelah undang-undang itu diberlakukan, tidak lagi."

"Jadi Opsen ini baru berlaku tahun ini, dan sekarang sudah jalan, "sambungnya.

Berdasarkan aturan yang berlaku, lanjut Fikri, Opsen PKB dan BBNKB yang diterima daerah dari pemerintah provinsi sebesar 66 persen dari satu objek pajak kendaraan yang dipungut.

Sementara pemerintah provinisi hanya menerima sekitar 30 persen lebih.

Fikri mengungkapkan, penerapan Opsen atau pungutan tambahan pajak menurut presentase tertentu dalam rangka meminimalisir polemik DBH.

"Asumsi saya, Opsen ini untuk menghentikan masalah pembagian DBH, sehingga pemerintah pusat menerapkan. Karena kan banyak juga kepala daerah yang teriak soal DBH, "ungkapnya.

Baca juga: DP3A Ternate Perluas Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak, Sasar Sekolah hingga Kecamatan

Fikri menambahkan, tunggakan pajak kendaraan di Halmahera Selatan tercatat lebih dari Rp 20 miliar.

Namun pihaknya cukup kesulitan melekukan identifikasi karena beberapa hal.

"Ini termasuk kendaraan yang di jual dari tangan ke tangan, kemudian kendaraan sudah lama yang sudah tidak lagi digunakan, kita kesulitan mengidentifikasi di sini, "keluh Fikri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved