Narkoba
Pembentukan 7 Kantor BNN di Kabupaten/Kota di Maluku Utara Mulai Dibahas
"SDM, anggaran dan sarana prasarana adalah 3 hal mutlak yang harus disiapkan, "kata Kepala Inspektorat Maluku Utara Nirwan MT Ali
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - BNNP Maluku Utara berencana membangun/menambah 7 kantor di kabupaten/kota.
Perihal tersebut disampaikan Plt Kepala BNNP Maluku Utara Kombes Pol Taryono Raharja lewat agenda rapat bersama.
Rapat bersama pada Jumat (22/8/2025) melibatkan Kepala Inspektorat Maluku Utara Nirwan MT Ali hingga seluruh Kepala Kesbangpol se Maluku Utara.
Lokasi pembangunan 7 kantor baru:
Halmahera Timur
Halmahera Barat
Halmahera Tengah
Kota Ternate
Kepulauan Sula
Halmahera Selatan
Pulau Taliabu
Baca juga: Pria Tak Dikenal di Ternate Pecahkan Kaca Mobil dan Curi Tas Berisi Uang
Kombes Pol Taryono mengaku, lewat pembentukan kantor ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo tentang pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Serta Permendagri nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi Pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Olehnya itu pemerintah provinsi/kabupaten/kota menjadi landasan untuk memperkuat kinerja BNNP sekarang ini.
"Di Maluku Utara hanya 3 BNNK, yakni di Halmahera Utara, Morotai dan Tidore, 7 lainnya belum ada, "jelasnya, Jumat (22/8/2025).
Lebih lanjut dirinya mengingatkan, maluku Utara menjadi area transit dan tujuan peredaran narkoba.
Selain itu hal ini merupakan komitmen calon kepala daerah untuk melaksanakan program P4GN saat tes urine untuk Pilkada 2024.
Dikesempatan yang sama Nirwan MT Ali juga memberikan penguatan tentang bagaimana mekanisme pembentukan instansi vertikal (BNN) kabupaten/kota mengingat jumlah pengguna narkoba yang cukup signifikan.
Lanjutnya, yang harus disiapkan oleh kabupaten/kota untuk pembentukan BNNK adalah naskah akademik dan regulasi pendukung seperti Perda atau minimal Perbup dan Perwali.
Selain itu ada juga SDM, anggaran dan sarana prasarana adalah 3 hal mutlak yang harus disiapkan.
"Dari 3 hal ini yang memboboti sebuah naskah akademik adalah aturan, fakta lapangan dan data, "katanya.
Naskah akademik juga digunakan untuk penyusunan Perda pencegahan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di daerah.
Baca juga: Ini Alasan Pemkab Halmahera Timur Tolak Kenaikan PBB
Sementara itu Kakesbang Kota Ternate Nuryadin Rahman mengaku secepatnya mengusulkan Perwali sebagai landasan teknis Perda nomor 11 tahun 2017 untuk mempercepat pembentukan BNN.
Kepala Kesbangpol Halmahera Tengah Taher Muh Basri meyakini dukungan pemerintah daerah untuk program P4GN sudah dibuktikan dengan menyiapkan kantor BNNK, SDM dan sarana prasarana serta dalam pengusulan realisasi program melalui APBD.
Kakesbangpol Provinsi yang diwakili oleh kabid Ormas memastikan akan bersinergi dengan Kab/Kota untuk pelaksanaan program P4GN. (*)
Polres Halmahera Selatan Menang Praperadilan, Bripka Ikbal Segera Disidang Kasus Sabu |
![]() |
---|
Kasus Narkoba Bripka Ikbal di Halmahera Selatan Disidangkan Pekan Depan |
![]() |
---|
BNNP Maluku Utara Tangkap 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Satu di Antaranya IRT |
![]() |
---|
Terbongkar Modus Baru Narkoba Masuk Maluku Utara: Dibungkus Pakai Sandal Jaringan Depok |
![]() |
---|
Eks Anggota Polres Halmahera Selatan Tersangka Narkoba Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.