Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Efisiensi Birokrasi, Pemprov Malut Bakal Gabung Sejumlah OPD Serumpun

Pemprov Maluku Utara tengah menyiapkan skema perampingan OPD, dengan melakukan penggabungan sejumlah dinas

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PERAMPINGAN: Kantor Gubernur Malut di Sofifi. Pemprov Maluku Utara sedang menyiapkan skema perampingan OPD, dengan melakukan penggabungan sejumlah dinas dan badan yang memiliki fungsi serumpun, Selasa (26/8/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara tengah menyiapkan skema perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan melakukan penggabungan sejumlah dinas dan badan yang memiliki fungsi serumpun, Selasa (26/8/2025).

Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Maluku Utara, Muhammad Jamdi Tomagola, mengatakan langkah ini merupakan efisiensi dan penyederhanaan rantai pengambilan keputusan.

"Kalau kita cek, OPD-OPD yang satu rumpun ada kemungkinan untuk dilakukan penggabungan. Misalnya Dinas Pangan dengan Dinas Pertanian, atau Badan Kepegawaian Daerah, dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Itu memungkinkan, karena mereka dalam rumpun fungsi yang sama," ungkap Jamdi.

Baca juga: Buka Sidang Pleno TKPSDA, Kepala Bappeda Malut Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Air Berkelanjutan

Ia menjelaskan, dengan penggabungan tersebut, proses pengambilan keputusan akan lebih cepat. Jika sebelumnya suatu keputusan harus melalui dua sampai tiga OPD, maka setelah digabung cukup melalui satu pintu.

"Justru lebih efektif. Jadi efisiensinya ada di rantai pengambilan keputusan itu. Misalnya kebijakan yang memerlukan koordinasi lintas OPD, dengan penggabungan akan lebih sederhana dan hemat waktu," ujarnya.

Meski demikian, Jamdi menegaskan perampingan OPD tidak hanya berdasarkan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK).

Tetapi mempertimbangkan berbagai faktor lain, termasuk efektivitas fungsi kelembagaan, efisiensi, serta kemampuan keuangan daerah.

"Anjab-ABK sudah dihitung, tetapi tidak semata-mata hanya itu. Pertimbangan efektivitas dan efisiensi tetap menjadi prioritas. Kemampuan keuangan daerah juga penting, karena penggabungan OPD bisa menekan biaya birokrasi," terangnya.

Lebih lanjut, Jamdi menyebutkan saat ini Pemprov Maluku Utara memiliki 45 OPD, termasuk inspektorat dan sekretariat. Namun setelah perampingan, jumlahnya diproyeksikan berkurang menjadi 35 samapai 36 OPD.

Baca juga: Fakta Persidangan: Saksi Ungkap Peran Eks Wagub Malut dan Istrinya dalam Kasus Korupsi Mami WKDH

“Kalau dari pembahasan sementara, ada sekitar tujuh sampai delapan OPD yang digabung. Jadi dari total 45 bisa turun jadi sekitar 35 atau 36 OPD,” katanya.

Perampingan ini ditargetkan tuntas pada akhir tahun 2025, sehingga implementasi kelembagaan baru dapat berlaku mulai 2026.

"Sekarang masih dalam tahap analisis oleh tim, nanti akan dibawa ke DPRD dan juga dikonsultasikan ke Kemendagri. Semua itu wajib dilakukan sebelum ada persetujuan akhir," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved