Sabtu, 18 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Sherly Laos Tegaskan Komitmen Tuntaskan Masalah Tanah Adat di Maluku Utara

Gubernur Provinsi Maluku Utara, Sherly Laos, menegaskan komitmennya menuntaskan persoalan tanah adat di wilayah Maluku Utara

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Fizri Nurdin
TANAH ADAT: Gubernur Provinsi Maluku Utara Sherly Laos bersama Wakil Gubernur Sarbin Sehe dan Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray, turun menemui massa aksi yang menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD Maluku Utara, Sofifi, Selasa (2/9/2025), Rabu (3/9/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Gubernur Provinsi Maluku Utara, Sherly Laos, menegaskan komitmennya menuntaskan persoalan tanah adat di wilayah Maluku Utara

Ia menyebut, pemerintah provinsi telah menjalin koordinasi langsung dengan Kesultanan Ternate serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, guna mencari jalan keluar yang tepat dan berpihak kepada masyarakat adat.

Pernyataan itu disampaikan Sherly Laos saat dirinya bersama Wakil Gubernur, Sarbin Sehe, dan Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray, turun menemui massa aksi yang menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD Maluku Utara, Sofifi, Selasa (2/9/2025).

Baca juga: PAD Belum Maksimal, Gubernur Malut Sherly Laos Fokus Optimalkan Pajak Alat Berat dan Kendaraan

Dalam dialog terbuka dengan masyarakat, Sherly Laos menjelaskan bahwa langkah awal yang paling mendesak adalah pemetaan tanah adat oleh masing-masing kesultanan di Maluku Utara.

Menurutnya, pemetaan ini harus berbasis pada dokumen resmi, catatan sejarah, serta bukti-bukti autentik yang dimiliki pihak kesultanan.

"Pemetaan tanah adat harus dilakukan secara menyeluruh dan berbasis data. Setelah peta tersebut ada, barulah pemerintah bisa melanjutkan ke tahap inventarisasi bersama BPN Maluku Utara."

"Proses ini menjadi dasar penting untuk memperjuangkan sertifikat tanah adat melalui jalur resmi," jelas Sherly di hadapan massa aksi.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya adanya payung hukum yang jelas. Karena itu, ia mendorong DPRD Maluku Utara bersama pemerintah kabupaten/kota segera mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Adat

Menurutnya, perda ini akan menjadi instrumen legal yang dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat adat dalam memperjuangkan hak-haknya.

"Tanah adat adalah identitas, sejarah, dan sumber kehidupan masyarakat Maluku Utara. Jika tidak ada pijakan hukum yang jelas, maka masyarakat adat akan terus berada dalam posisi rentan. Karena itu Perda Tanah Adat harus segera dirampungkan," tegas Sherly.

Ia juga menyebut, keterlibatan Sultan Ternate dan para pemangku adat lainnya merupakan hal yang mutlak dalam proses penyusunan perda maupun pemetaan wilayah adat. 

Hal ini, kata Sherly Laos, untuk memastikan agar pengakuan dan perlindungan tanah adat tidak hanya sebatas dokumen, tetapi benar-benar mencerminkan sejarah, nilai, dan hak-hak masyarakat adat.

“Pemerintah provinsi tidak bisa berjalan sendiri. Peran kesultanan, tokoh adat, akademisi, hingga masyarakat sipil sangat penting agar keputusan yang lahir benar-benar berkeadilan,” tambahnya.

Baca juga: Pemprov Malut Anggarkan Pembangunan 3.000 Rumah ASN dalam APBD Perubahan 2025

Selain membahas tanah adat, Sherly turut menyinggung kasus hukum yang menimpa 11 warga Maba Sangaji. Ia menegaskan proses persidangan masih berjalan sesuai mekanisme hukum. 

Namun, pemerintah provinsi tetap berupaya menjalin komunikasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk membuka ruang adanya keringanan, tanpa mengabaikan proses hukum yang berlaku.

"Langkah persuasif akan selalu kita tempuh, sembari tetap menghormati mekanisme hukum. Prinsipnya, pemerintah hadir untuk mendampingi rakyat dalam setiap persoalan," pungkas Sherly. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved