Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lipsus Difteri

Pemprov Maluku Utara Diminta Tetapkan Difteri Sebagai Kejadian Luar Biasa

Jika status KLB ditetapkan, pemerintah pusat hingga provinsi bisa segera lakukan intervensi menangani penyebaran Difteri agar tidak semakin meluas

|
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com
STATEMENT: Ketua Komisi IV DPRD Maluku Utara, Haryadi Ahmad. Jika status KLB ditetapkan, pemerintah pusat hingga provinsi bisa segera melakukan intervensi untuk menangani penyebaran Difteri agar tidak semakin meluas 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Penyebaran kasus penyakit Difteri di Maluku Utara yang terus meningkat mendapat sorotan serius dari DPRD Maluku Utara.

Ketua Komisi IV DPRD Maluku Utara Haryadi Ahmad, menegaskan bahwa sesuai standar WHO, satu kasus Difteri saja sudah bisa ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB).

"Difteri ini dalam standar WHO ditargetkan zero case. Jadi ketika ada satu kasus, itu sudah bisa dikategorikan KLB, "tegasnya, Kamis (18/9/2025).

Haryadi mengungkapkan, saat ini sudah ditemukan kasus difteri di Kota Ternate dan Halmahera Timur.

Baca juga: Warga Ternate Soroti Penanganan Difteri: Perlu Edukasi dan Imunisasi Massal

Dengan kondisi itu, menurutnya, pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota harus segera berkoordinasi untuk menetapkan status KLB agar ada tindak lanjut yang jelas.

"Langkah pertama adalah melakukan tracing terhadap orang-orang yang pernah kontak dengan pasien."

"Kedua, harus dilakukan ORI (Outbreak Response Immunization), yaitu imunisasi massal untuk menekan penyebaran kasus, "jelasnya.

Politisi yang juga bergelar dokter itu menegaskan, Difteri termasuk penyakit berbahaya sehingga membutuhkan langkah cepat dan tegas.

Ia meminta pemerintah provinsi khususnya Dinas Kesehatan segera bergerak melakukan koordinasi lintas daerah.

Lebih lanjut, Haryadi menegaskan bahwa Komisi IV telah membahas persoalan ini bersama Dinas Kesehatan.

Dalam rapat sebelumnya, DPRD sudah mendorong agar pemerintah provinsi tidak menunda koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.

Baca juga: Kasus Difteri Merebak di Ternate, Ridwan Yamko Ingatkan Pentingnya Imunisasi Lengkap

"Waktu rapat pembahasan BDP kemarin, kami sudah singgung hal ini."

Kami mendesak agar pemprov segera berkoordinasi untuk menetapkan status KLB, supaya ada langkah-langkah preventif yang lebih terukur, "tambahnya.

Menurut Haryadi, jika status KLB ditetapkan, pemerintah pusat hingga provinsi bisa segera melakukan intervensi untuk menangani penyebaran Difteri agar tidak semakin meluas.

Apa Itu Difteri?

Difteri adalah penyakit menular yang dapat disebarkan melalui batuk, bersin, atau luka terbuka.

Gejalanya termasuk sakit tenggorokan dan masalah pernapasan.

Penyebab utama Difteri adalah infeksi bakteri Corynebacterium diphteriae yang menyerang selaput lendir pada hidung dan tenggorokan, serta dapat memengaruhi kondisi kulit.

Penyakit ini dapat menyerang orang-orang dari segala usia dan berisiko menimbulkan infeksi serius yang berpotensi mengancam jiwa.

Pengobatannya meliputi antibiotik dan antitoksin untuk mematikan bakteri.

Salah satu langkah pencegahan Difteri yang paling efektif adalah mendapatkan vaksinasi Difteri.

Penyebab Difteri

Difteri disebabkan oleh infeksi bakteri Corynebacterium diphteriae.

Infeksi ini dapat menular melalui partikel di udara, benda pribadi, peralatan rumah tangga yang terkontaminasi, serta menyentuh luka yang terinfeksi kuman Difteri.

Selain penularan difteri juga bisa terjadi melalui air liur seseorang.

Bahkan, jika orang yang terinfeksi tidak menunjukkan tanda atau gejala Difteri, mereka masih dapat menularkan bakteri hingga enam minggu setelah infeksi awal.

Bakteri paling sering menginfeksi bagian hidung dan tenggorokan.

Baca juga: Pemprov Maluku Utara Diminta Tetapkan Difteri Sebagai Kajian Luar Biasa

Setelah menginfeksi, bakteri melepaskan zat berbahaya yang disebut racun yang kemudian menyebar melalui aliran darah dan menyebabkan lapisan abu-abu tebal.

Lapisan ini umumnya terbentuk di area hidung, tenggorokan, lidah dan saluran udara.

Dalam beberapa kasus, racun ini juga dapat merusak organ lain, termasuk jantung, otak dan ginjal sehingga berpotensi menimbulkan komplikasi yang mengancam jiwa. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved