Rudapaksa di Halsel
Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Halmahera Selatan Masih Bergulir, Polisi Lengkapi Petunjuk Jaksa
Dalam proses penyelidikan kasus ini, polisi menetapkan 16 pria dewasa sebagai tersangka, tapi 2 dari 16 pria itu melarikan diri usai jadi tersangka
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Bacan Timur Tengah masih bergulir di meja penyidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Polisi telah menetapkan 16 pria dewasa sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun 2 tersangka melarikan diri.
Kasi Humas Polres Halmahera Selatan AKP Sunadi Sugiono mengatakan, penyidik sebelumnya telah melakukan tahap I kasus tersebut, tapi berkas perkara dikembalikan oleh jaksa.
Penyidik kemudian melengkapi semua petunjuk jaksa dan berkas perkara kembali dilakukan tahap I pada Selasa (16/9/2025).
Baca juga: 4 Rumah Halmahera Selatan Tertimpah Tanah Longsor, Tidak Ada Korban Jiwa
"Petunjuk jaksa sudah ditindaklanjuti oleh penyidik, sehingga kalau berkas perkara dinyatakan lengkap, maka dilakukan tahap II," kata AKP Sundai di Bacan, Halsel, Kamis (19/9/2025).

AKP Sunadi menambahkan, penyidik masih berupaya melakukan pengejaran terhadap 2 tersangka yang melarikan diri.
Jika ditemukan, maka semua tersangka langsung dilakukan penahanan secara bersamaan.
"Kalau sudah tahap II, maka langsung dilakukan penahanan. Para tersangka akan dilakukan penahanan secara bersamaan," pungkasnya.
Kronologi Kasus Rudapaksa Siswi SMP
Kasus ini terungkap ketika orangtua siswi tersebut melihat ada perubahan di tubuh korban. Korban diketahui hamil di usia 15 tahun.
Kasus ini pun dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan pada 2 Maret 2025 dengan nomor: STPL/197/IV/2025/SPKT.
Menurut pengakuan korban, ia dirudapaksa oleh 16 pria dewasa.
Salah satu pelakunya adalah Ojek alias Hamza Ali (50).
Korban pertama kali dirudapaksa oleh Hamza di dalam rumah ketika masih duduk di bangku kelas 1 SD.
Korban sempat melawan, namun tak berdaya.
Usai melancarkan aksinya, Hamza mengancam korban agar tak buka suara seraya diberikan uang Rp50 ribu.
Sejak dirudapaksa, korban mengaku diminta Hamza untuk melayaninya hingga duduk di bangku kelas 3 SMP.
"Kalau Om Ojek itu ulang-ulang, itu saya masih SD. Lain kali dibuat di rumah dan di kebun. Tapi paling banyak di kebun," kata korban seraya meneteskan air mata, Sabtu (5/4/2025)
Selain Hamza, korban mengatakan ia juga dirudapaksa oleh Yeni Arif alias Noris (62) dengan motif yang sama seperti Hamza.
Noris mengancam dan memberikan uang untuk tutup mulut.
Mirisnya, dua oknum guru juga diduga ikut terlibat. Korban menyebut mereka adalah Fardi guru SDN dan RK alias Rifai Kepala Sekolah MIS.
"Mereka mabuk. Itu kejadian 2024, saya dapat kasih doi (uang) Rp100 ribu," ungkapnya.
Baca juga: Ratusan Aset Pemkab Halmahera Selatan Belum Bersertifikat, Didominasi Tanah dan Bangunan
Korban mengatakan, sudah tidak terlalu menghafal waktu dan tempat kejadian tersebut.
Namun ia merinci 16 nama pria dewasa itu.
Mereka adalah Hamza Ali (50), Yeni Arif alias Noris (62), Rizal, Ai, Alwi (62), Rahman Zen alias Cemen, Fardi, Rifai, Fahmi, Mustafa alias Tafa, Iksan dan Muhammad Dong.
Nama lainnya adalah Rusli Sangaji alias Loka, Cecen, Said Usman alias Sahbandar, dan Jakmal Bilatu alias Ade.
"Terkahir itu tanggal 18 Februari 2025 (saya dirudapaksa), itu Om Yeni. Tapi kalau nama-nama yang saya bilang itu mereka juga. Saya dapat kasih doi (uang) dan diancam. Kalau saya buka (suara), itu mereka lapor dan permalukan saya," tutur korban. (*)
Larikan Diri Usai Jadi Tersangka, 2 Pelaku Rudapaksa Siswi SMP Diburu Polres Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Upaya Mediasi Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Warga Demo Polsek Obi Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Halmahera Selatan Bertambah, Kapolres: Total 14 Orang |
![]() |
---|
Berkas 7 Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Halmahera Selatan Masuk JPU, 9 Lainnya Menyusul |
![]() |
---|
3 Penyidik Kasus Rudapaksa di Halmahera Selatan Diadukan ke Polda Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.