Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Halmahera Selatan

DPRD Halmahera Selatan 'Dirujak' Praktisi, Buntut Polemik Pelantikan 4 Kades Hasil PTUN

"Dasar apa digunakan oleh Bupati untuk melantik mereka kembali, "ujar Koordinator PHAI Halmahera Selatan Safri Nyong

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PERTEMUAN: Suasana berlangsungnya rapat antara Komisi I DPRD Halmahera Selatan dengan PHAI, Senin (22/9/2025). Pada kesempatan itu Koordinator PHAI Halmahera Selatan Safri Nyong mengatakan SK Bupati Halmahera Selatan nomor 131 tahun 2023 sebagai dasar pelantikan 4 kades telah dibatalkan 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara menggelar rapat bersama sejumlah advokat tergabung dalam Praktisi Hukum Muda Indonesia (PHAI) di ruangan Banggar DPRD, Senin (22/9/2025).

Dalam rapat ini, PHAI menyampaikan legal opinion atau pendapat hukum atas polemik pelantikan 4 kepala desa (Kades) hasil putusan PTUN Ambon terhadap sengekata Pilkades 2022.

Menurut mereka, 4 kades yang dilantik itu bertabrakan dengan putusan PTUN.

Pasalnya, SK Bupati Halmahera Selatan nomor 131 tahun 2023 sebagai dasar pelantikan telah dibatalkan.

Baca juga: Respons Wakil Bupati Halmahera Timur Anjas Taher Setelah Ranperda CSR Disahkan Jadi Perda

"SK itu di dalamnya termasuk (penatikan) 4 kades ini, dan itu telah dibatalkan oleh PTUN."

"Terus, dasar apa digunakan oleh Bupati untuk melantik mereka kembali, "ujar Koordinator PHAI Halmahera Selatan Safri Nyong.

Safri menjelaskan bahwa dalam pertimbangan hukum putusan, majelis hakim PTUN Ambon menjelaskan secara eksplisit pokok perkara.

Bahkan menyebutkan nama desa dan subjek hukum, sementara amar putusan lahir dari pertimbangan hukum dimaksud.

"Bayangkan, nomor perkara, nama desa hingga nama pihak terakit dalam hal ini kades juga disebutkan."

"Terus apalagi yang perlu ditafsirkan, jadi DPRD tidak perlu lagu ambil langkah tegas ke pemerintah daerah."

"Kemudian, putusan pengadilan ini kedudukannya sama dengan Undang-Undang (UU)."

"Kalau Bupati tidak laksanakan putusan PTUN, maka Bupati tabrak Undang-Undang, "tukas Safri Nyong.

Senada, anggota PHAI Halmahera Selatan Bambang Joisangadji menegaskan, putusan pengadilan derajatnya sama dengan UU.

Ia juga mengatakan dasar pelantikan 4 kades tersebut menggunakan hak deskresi Bupati tidak tepat karena tak ada kekosongan hukum sejak putusan PTUN Ambon itu keluar.

Sementara masih ada aturan seperti UU nomor 3 Tahun 2024 tentang desa, Perda nomor 7 tahun 2015 tentang pemilihan pengangakatan dan pemberhentian kepala desa, serta Perbup nomor 10 tahun 2022 tentang pemilihan kepala desa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved