Halmahera Timur
Program PTSL 2025: ATR/BPN Halmahera Timur Terbitkan 400 Sertipikat Tanah, Tahun Depan Target 1000
Kantor ATR/BPN Halmahera Timur mengeluarkan sertifikat 400 bidang tanah, dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Penulis: Amri Bessy | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Pada tahun 2025, Kantor ATR/BPN telah mengeluarkan sertipikat 400 bidang tanah dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
- Pada tahun 2025, Kantor ATR/BPN telah mengeluarkan sertipikat 400 bidang tanah dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
- ATR/BPN menargetkan pada tahun 2026, 1000 bidang tanah PTSL terdaftar.
TRIBUNTERNATE.COM,MABA- Kantor Cabang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Kamis (23/10/2025).
Pada tahun 2025, Kantor ATR/BPN telah mengeluarkan sertipikat 400 bidang tanah dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Perihal tersebut disampaikan Kepala Cabang ATR/BPN Halmahera Timur, Ikin Sodikin, saat dikonfirmasi Tribunternate.com.
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Maluku Utara Memanas, Yulis Mus dan Husni Bopeng Berdebat Soal Tunjangan ASN
Kata Ikin, pendaftaran tanah secara Sistematis Lengkap tahun 2025. Untuk di wilayah Halmahera Timur, tercatat sebanyak 400 bidang tanah di Kecamatan Maba Selatan.
"Tersebar di Desa Loleo lamo, Desa Petelei dan Waci," ujar Ikin.
Dari keseluruhan sertifikat 400 bidang tanah PTSL tersebut, pihaknya telah menyerahkan kepada pemilik tanah.
"Pemberian sertifikat tanah tersebut didampingi langsung Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub," katanya.
Seraya menambahkan, untuk pendaftaran elektronik, tercatat baru satu pendaftaran yang mengajukan permohonan pendaftaran pemilik tanah.
Sementara ATR/BPN Halmahera Timur menargetkan pada tahun 2026, 1000 bidang tanah PTSL terdaftar.
Apa itu PTSL ?
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara bersamaan untuk seluruh objek pendaftaran di seluruh wilayah Republik Indonesia, dalam satu desa/kelurahan atau tingkat administratif setara.
Proses ini melibatkan pengumpulan data fisik dan data yuridis dari satu atau lebih objek pendaftaran tanah untuk tujuan pendaftaran.
Dasar Hukum PTSL diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
PTLS sudah dilaksanakan sejak 2017 dan akan terus berlangsung sampai 2025 dengan target 126 juta bidang.
Program ini dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak tanah serta mengurangi sengketa tanah.
Baca juga: Lelang Jabatan Berakhir, Pemprov Malut Terapkan Sistem Manajemen Talenta ASN
| Protes Jalan Rusak, Warga Tutuling Jaya Haltim Pilih Tanam Pohon Pisang |
|
|---|
| Lagi, Warga Desa Fayaul Haltim Blokade Jetty PT JAS: Tuntut Transparansi dan Pemulihan Lingkungan |
|
|---|
| Sidak Intens Ricky Richfat Tuai Apresiasi, Dorong Profesionalisme ASN Pemkab Haltim |
|
|---|
| Harga Dexlite di Halmahera Timur Melonjak Tajam Jadi Rp 24.150 per Liter, Sopir Truk Mengeluh Pasrah |
|
|---|
| Dituding Selingkuh dengan Oknum Polisi, Istri Warga Haltim Akui Hanya Komunikasi Biasa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Ikin-Sodikin.jpg)