Judi Sabung Ayam
Polres Ternate Gerebek Arena Judi, 16 Pria Jadi Tersangka Sabung Ayam dan Dadu
Sebanyak 16 orang terduga pelaku judi sabung ayam dan dadu di Kota Ternate ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 16 orang terduga pelaku judi sabung ayam dan dadu di Kota Ternate ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Ternate, Maluku Utara.
- Para terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka pasca tim penyidik melakukan pemeriksaan hingga gelar perkara penetapan tersangka atas pengungkapan kasus tersebut.
- 13 orang tersangka judi sabung ayam dan 3 orang lainnya tersangka judi dadu.
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sebanyak 16 orang terduga pelaku judi sabung ayam dan dadu di Kota Ternate ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara.
Para terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka pasca tim penyidik melakukan pemeriksaan hingga gelar perkara penetapan tersangka atas pengungkapan kasus tersebut.
Para terduga pelaku ini, 13 orang tersangka judi sabung ayam dan 3 orang lainnya tersangka judi dadu.
Baca juga: Libatkan Tenaga Ahli, Pemkab Taliabu Bahas Arah Pembangunan Kependudukan 2025-2045
“Memang benar saat ini ada 16 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara,” kata Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin, saat dikonfirmasi TribunTernate.com, Sabtu (15/11/2025).
Dijelaskan, 13 orang tersangka sabung ayam tidak ditahan melainkan dikenakan wajib lapor.
Sedangkan 3 orang tersangka dadu dilakukan penahanan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Ternate.
AKP Bakri mengaku, 13 orang ini hanya pemain bukan bandar dan pasal yang dikenakan yakni 303 bis KUHP dengan ancaman dibawah 4 tahun sehingga tidak dilakukan penahanan melainkan wajib lapor.
Sementara 3 orang ini ditahan karena dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lebih berat sehingga dilakukan penahanan.
Sebelumnya tim gabungan menangkap sebanyak 18 orang di lokasi, hanya saja dalam penyelidikan 2 orang datang nonton sehingga tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Sedangkan 16 orang lainya ini merupakan pemain di lokasi dan dari hasil penyelidikan terbukti hingga ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Untuk saat ini, lanjutnya, penyidik sudah mengirimkan berkas atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.
"Jadi kita sudah buatkan SPDP ke Jaksa untuk 16 tersangka itu,"pungkasnya.
Diketahui dalam pengungkapan kasus ini tim gabungan yang tergabung dalam Satreskrim Polres Ternate, Polsek Ternate Selatan dan Polsek Pulau Ternate.
Berhasil ringkus sebanyak 18 orang pelaku di lokasi judi sabung ayam dan dadu di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate.
Selain para terduga pelaku, anggota juga berhasil sita barang bukti mulai dari 12 ekor ayam sudah mati, 13 ekor ayam masih hidup, 1 dompet berisi pisau taji, 21 buah dadu, 2 lembar lapak dadu, 2 tempat minyak rambut bekas digunakan untuk mengocok dadu.
Kemudian 1 buah asbak digunakan untuk mengocok dadu, uang tunai sebesar Rp6.835.000 yang taruhan dan uang tunai sebesar Rp15.297.000 hasil taruhan sabung ayam.
Baca juga: Pesta Ronggeng di Ternate Dibatasi hingga Pukul 12 Malam
Berikut para terduga pelaku masing-masing:
Judi sabung ayam
- Pelaku RD alias Dapi (47) warga di Kelurahan Tubo, Ternate Utara.
- AY alias Abu (49) warga di Kelurahan Mangga Dua, Ternate Selatan.
- PL alias Atif (43) warga di Kelurahan Tubo, Ternate Utara.
- JI alias Enal (52) warga di Kelurahan Toboleu, Ternate Utara.
- FK alias Faisal (31) warga di Kelurahan Santiong, Ternate Selatan.
- NI alias Ishak (49) warga di Kelurahan Makassar Timur, Ternate Tengah.
- RH alias Rian (31) warga di Kelurahan Santiong, Ternate Tengah.
- SU alias Kardi (49) warga di Kelurahan Soa, Ternate Tengah.
- SA alias Sofyan (52) warga di Kelurahan Sangaji, Ternate Utara.
- BH alias Bun (46) warga di Kelurahan Bastiong, Ternate Selatan.
- SS alias Pardi (58) warga di Desa Durian, Oba Utara, Tidore Kepulauan.
- M alias Malik (57) warga di Desa Hijrah, Oba Utara, Tidore Kepulauan.
- MR alias Ridwan (35) warga di Desa Akekolano, Oba Utara, Tidore Kepulauan.
Baca juga: Soroti Pola Kerja OPD, Wagub Malut Sarbin Sehe: Proyek 100 Persen Selesai, Pembayaran Masih Rendah
Judi dadu
- JA alias Ali (51) warga di Desa Sondo, Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur.
- SI alias Sofyan (32) warga di Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah.
- HK alias Handri (38) warga di Desa Mamuya Galela, Halmahera Utara.
Untuk 2 orang yang statusnya masih saksi yakni
| 12 Ramalan Shio Besok Minggu 16 November 2025 Lengkap soal Cinta, Karier, Nomor Hoki |
|
|---|
| Malut United Asuhan Hendri Susilo Dibantu 6 Asisten Pelatih, Termasuk Ricardo Salampessy |
|
|---|
| Ranperda Perlindungan Anak Korban Kekerasan di Ternate Diharmonisasi |
|
|---|
| Plt Kadis Kesehatan Malut Klaim Dukungan Tambang Perkuat Akses Kesehatan Masyarakat Halmahera |
|
|---|
| Kenapa Hari Guru Dirayakan Dua Kali ? Begini Sejarah dan Maknanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Sabung-ayam.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.