Miras
Polisi Gerebek Rumah Penampung Cap Tikus di Ternate, Pelaku Ditangkap
Anggota Sat Samapta Polres Ternate menemukan rumah di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan menjadi tampung minuman keras (miras) jenis cap tikus
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Anggota Sat Samapta Polres Ternate menemukan rumah di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan menjadi tampung minuman keras (miras) jenis cap tikus.
- Hasil penggerebekan, anggota menemukan 100 kantong berisikan cap tikus, bersama terduga pelaku berinisial TD alias Dain (62), warga Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah.
- Miras itu dibawa masuk ke dalam rumah. Tak membutuhkan waktu lama, anggota langsung menggerebek.
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Anggota Sat Samapta Polres Ternate menemukan rumah di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan menjadi tampung minuman keras (miras) jenis cap tikus.
Hasil penggerebekan, anggota menemukan 100 kantong berisikan cap tikus, bersama terduga pelaku berinisial TD alias Dain (62), warga Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah.
“Terduga pelaku ini kita amankan setelah anggota membuntuti membawa minuman beralkohol ilegal dengan sepeda motor, menuju salah satu rumah di Kelurahan Fitu,” kata Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole, Jumat (5/12/2025).
Baca juga: Lagi, Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Gerebek Miras yang Masuk Lewat KM Permata Bunda
Ia mengungkapkan dari hasil pembuntutan, miras dibawa masuk ke dalam rumah. Tak membutuhkan waktu lama, anggota langsung menggerebek.
“Setelah anggota kita lakukan pemeriksaan ada 100 kantong siap dijual ke pasaran,” jelasnya.
Selanjutnya, barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Ternate untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: 600 Liter Minyak Tanah Diamankan di Pelabuhan Sofifi, Polisi Selidiki Jaringan
Penangkapan ini sebagai upaya Sat Samapta Polres Ternate menindak tegas penyalahgunaan dan penjualan minuman beralkohol ilegal, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran minuman beralkohol ilegal agar segera melapor ke layanan Call Center 110 Polri atau pengaduan Ibu Kapolres Ternate.
“Segera lapor jika mengetahui adanya peredaran miras maupun barang terlarang lainnya kami akan tindaklanjuti,” pungkasnya. (*)
| Lagi dan Lagi, Polisi di Ternate Gagalkan Penyelundupan 226 Botol Cap Tikus dari Manado |
|
|---|
| Razia Kebun Warga, Polisi Temukan dan Musnahkan 1.625 Liter Bahan Miras |
|
|---|
| Polsek KP3 Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Kembali Gagalkan Penyelundupan 17 Botol Cap Tikus |
|
|---|
| Razia Kapal di Ternate, Polisi Sita 100 Botol Cap Tikus Tanpa Pemilik |
|
|---|
| Gagalkan Penyelundupan, Polisi Sita 660 Kantong Cap Tikus di Ternate |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/miras-polisi-gerebek-rumah.jpg)