Pemerasan
Brigpol BS dan Brigpol ST Diduga Peras Pengusaha Kayu Desa Laiwui Halmahera Selatan
Muhamma (65), seorang pengusaha kayu di Desa Laiwui, Halmahera Selatan diduga diperas 2 oknum polisi yang bertugas di Polsek Obi
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Terpisah Kapolsek Obi Ipda Daffa Raissa saat dikonfirmasi membantah tuduhan atas perkara ini.
"Kalau pemerasan, saya rasa tidak, nanti saya sampaikan ke anggota yang menangani kasus ini, "kata Kapolsek melalui sambungan telepon.
Dia mengaku persoalan penahanan kayu dan mobil memang ada, dan itu atas perintahnya untuk ditahan.
Alasan penahanan karena belum ada surat-surat, sehingga ditahan sementara di Polsek.
Baca juga: Polisi Sita Ratusan Botol Cap Tikus dari Atas KM Elizabeth Rute Luwuk-Taliabu
"Kalau kita tahan dan mereka bilang ada surat, silahkan datang dan bawa ke kami, baru kami lepas, "ucapnya.
Saat ini lanjut Kapolsek, barang milik Muhamma ditahan sementara sambil menunggu ia datang membawa izin angkutan barang.
"Kalau ada izin ya kita tidak tahan kita akan kembalikan, untuk dugaan peras saya akan tanyakan ke anggota, "tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Seorang-pengusaha-kayu-diduga-diperas-2-oknum-Polisi.jpg)