Minggu, 31 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Razia Kapal di Ternate, Polisi Sita 100 Botol Cap Tikus Tanpa Pemilik

Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate menggagalkan penyelundupan 100 botol miras jenis cap tikus dari Manado

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Istimewa
MIRAS - Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate menggagalkan penyelundupan 100 botol miras jenis cap tikus dari Manado. Barang bukti ditemukan di atas kapal KM Permata Obi tanpa diketahui pemiliknya, Selasa (31/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate menggagalkan penyelundupan 100 botol miras jenis cap tikus dari Manado.
  2. Barang bukti ditemukan di atas kapal KM Permata Obi tanpa diketahui pemiliknya.
  3. Sebanyak 100 botol cap tikus berhasil diamankan polisi saat razia di KM Permata Obi yang sandar di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE – Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate kembali menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) jenis cap tikus yang hendak masuk ke wilayah Kota Ternate.

Miras tersebut ditemukan saat petugas melakukan razia di atas KM Permata Obi yang berlayar dari Manado menuju Jailolo, saat sandar di Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah.

Razia ini merupakan bagian dari upaya pencegahan masuknya barang ilegal melalui jalur transportasi laut ke Kota Ternate.

Baca juga: 3 Rumah di Ternate Ludes Terbakar: Tauhid Soleman Kunjungi Korban, Polisi Selidiki Penyebab

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 100 botol miras jenis cap tikus berukuran 600 ml.

Barang bukti ditemukan di Dek 1 kapal, tepatnya di area penitipan barang dan palka kapal tanpa diketahui pemiliknya.

“Minuman keras tersebut dikemas menggunakan kardus dan karung untuk mengelabui petugas,” ujar Iptu Mirna saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (31/3/2026).

Baca juga: Kasus KDRT Anggota Brimob di Ternate, Sanksi Etik Bripka Raihan Diproses

Seluruh barang bukti kemudian diamankan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak membawa, menyimpan, maupun mengedarkan minuman keras ilegal karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved