Sultan Bacan Dilaporkan
Polres Halmahera Selatan Maluku Utara Tindaklanjut Laporan Terhadap Sultan Bacan Irsyad Maulana Syah
Meski akan menindaklanjuti, namun Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara belum menjadwalkan agenda pemeriksaan pelapor dan terlapor
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan tindaklanjut laporan terhadap Sultan Bacan, Muhammad Irsyad Maulana Syah.
Perihal itu disampaikan Pj Kapolres Halmahera Selatan, Maluku Utara, AKBP Hendra Gunawan, Rabu (24/7/2024).
Dikatakan, pihaknya membenarkan laporan Polisi (LP) dengan surat Nomor: STPL/360/VII/2024/SPKT itu.
Di mana LP tersebut dibuat oleh lembaga Palimpunggang Ompu Bangsa dan Ompu Anak-Anak.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sultan Bacan Muhammad Irsyad Maulana Syah Dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan
Perwira Polisi Dua Bunga melati ini pun menyatakan, pihaknya akan menindkalnjuti laporan tersebut.
"Ada laporan ini, dana kami akan tindklanjuti, "katanya saat dikonfirmasi TribunTernate.com via WahtasApp, Rabu (24/7/2024).
Kendati begitu, Hendra tak menjawab pertanyaan kapan Sultan Bacan dan pelapor dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi.
Ia beralasan sedang mengikuti rapat koordinasi (Rakor) di Polda Maluku Utara di Kota Ternate.
"Sementara masih rapat di Polda, "singkat Hendra.
Sultan Bacan ke-22, Muhammad Irsyad Maulana Syah dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan pada Senin (22/7/2024).
Laporan ini buntut dari pernyataan Sultan dalam video berdurasi 9 menit 27 detik yang diunggah ke media sosial Facebook.
Di mana, Sultan Bacan disebut menyatakan lembaga Palimpunggang yang kepengurusannya dilantik Sabtu (20/7/2024) adalah organisasi separatis.
Kesultanan Bacan telah angkat bicara atas laporan terhadap Sultan. Yang mana pihak Kesultanan menyatakan siap menghadapi dan membuktikan fakta-fakta sebenarnya ke Polisi.
Hal ini dilakukan agar tidak lagi terjadi kekeliruan, dalam memahami narasi peringatan yang disampaikan Sultan Bacan.
"Hal mana semua warga negara yang baik berhak melaporkan kepada pihak yang berwajib, apabila dirinya dirugikan.
PH Pertanyakan Status Laporan Sultan Bacan di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara: Kapan Diumumkan |
![]() |
---|
Perkembangan Kasus Lembaga Palimpunggang vs Sultan Bacan, Polda Maluku Utara: Terus Berlanjut |
![]() |
---|
Update Laporan Sultan Bacan, Wadir Krimsus Polda Maluku Utara: Laporan Terus Diproses |
![]() |
---|
Sultan Bacan Harap Penyidik Polda Maluku Utara Cepat Tindak Lanjut Laporannya |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Maluku Utara Minta Keterengan Ahli Bahasa dalam Kasus Sultan Bacan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.