Kasus Tewasnya Brigadir J
LPSK Ungkap 7 Kejanggalan Soal Dugaan Pelecehan Seksual yang Dialami Istri Ferdy Sambo
Menyikapi temuan Komnas HAM soal pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi, Wakil Ketua LPSK menyatakan adanya kejanggalan.
TRIBUNTERNATE.COM - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah ditetapkan sebagai satu dari lima tersangka kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka disampaikan oleh Ketua Tim Khusus (Timsus) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, yang juga Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Sejak membuat laporan awal tewasnya Yosua hingga diperiksa sebagai tersangka, Putri Candrawathi bersikukuh mengaku sebagai korban pelecehan seksual oleh mendiang Brigadir J.
Dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J itu dikatakan terjadi saat Putri Candrawathi masih berada di Magelang.
Namun, dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi ini menjadi sorotan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengomentari dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi dalam hasil temuan dan rekomendasi Komnas HAM.
Menyikapi temuan itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan adanya kejanggalan dari hasil tersebut.
Setidaknya ada tujuh poin yang dinyatakan janggal oleh LPSK.
Baca juga: Mahasiswa di Gorontalo Umpat Jokowi Saat Demo BBM: Videonya Viral, Diperiksa Polisi, dan Minta Maaf
Baca juga: Update Fakta Kasus Tewasnya Brigadir J: Ferdy Sambo Sempat Bisikkan Kata-kata Ini pada Bharada E
Baca juga: Viral SPBU Vivo Jual BBM Rp8.900 per Liter, Ditegur Kementerian ESDM, Terafiliasi Perusahaan Swiss
Pertama, soal kecilnya kemungkinan terjadi peristiwa pelecahan seksual, karena saat kejadian di Magelang saat itu, masih ada Kuat Ma'ruf dan saksi Susi.
"Kan waktu peristiwa itu, yang diduga ada perbuatan asusila itu, itu kan masih ada Kuat Ma'ruf dan Susi, yang tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa, kalaupun terjadi peristiwa kan si ibu PC masih bisa teriak," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Minggu (4/9/2022).
Kedua, Edwin menyatakan, dalam kasus pelecehan seksual yang ditangani LPSK erat kaitannya dengan relasi kuasa.
Relasi kuasa yang dimaksud dalam hal ini, yakni sang pelaku lebih tinggi kodratnya dibandingkan korban.
Contohnya terjadi kekerasan seksual yang melibatkan guru dengan murid, atau bos dengan stafnya.
"Kedua, dalam konteks relasi kuasa. Relasi kuasa tidak terpenuhi karena J adalah anak buah dari FS (Ferdy Sambo, red). PC adalah istri Jenderal," kata dia
"Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual pertama relasi kuasa kedua pelaku memastikan tidak ada saksi," sambung Edwin.
Selanjutnya, setelah kejadian yang diduga ada pelecehan seksual itu ada percakapan antara Putri Candrawathi kepada tersangka Bripka Ricky Rizal (RR).
Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku Jadi Korban Pelecehan, Pengacara Pihak Brigadir J: Berbohong Itu Sulit
Baca juga: Diperiksa Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Tetap Mengaku Jadi Korban Kekerasan Seksual
Baca juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Keluarga Brigadir J: Kami Tidak Tega, tapi Dia Memfitnah Anak Kami
Dalam kesempatan itu kata Edwin, Putri Candrawathi masih menanyakan keberadaan Brigadir Yosua.
Edwin menilai, kondisi itu semestinya tidak terjadi, di mana ada seorang diduga korban seksual yang menanyakan keberadaan pelaku.
"Yang lain adalah bahwa PC masih bertanya kepada RR ketika itu di mana Yosua, jadi agak aneh orang yang melakukan kekerasan seksual tapi korban masih tanya di mana Yosua," kata dia.
Lebih jauh, setelah adanya peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi, Brigadir Yosua dan Putri Candrawathi kerap bertemu.
Bahkan, saat sudah tiba di rumah pribadi, di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, keduanya terlihat dari rekaman CCTV datang bersamaan dan memasuki rumah yang sama.
Karena adanya pertemuan antara Putri Candrawathi dengan seorang pelaku, LPSK menilai kondisi itu janggal.
"Kemudian Yosua dihadapkan ke ibu PC hari itu di tanggal 7 di Magelang itu di kamar dan itu kan juga aneh seorang korban mau bertemu dengan pelaku kekerasan seksualnya apalagi misalnya pemerkosaan atau pencabulan," ucap dia.
"Yang lain itu, Yosua sejak tanggal 7 sampai tanggal 8 sejak dari Magelang sampai Jakarta masih satu rumah dengan PC," sambung dia.
Baca juga: Laporan Pelecehan Seksual Brigadir J Tak Terbukti, Istri Irjen Ferdy Sambo Bisa Terancam Pidana?
Hal itu dinilai janggal, karena diketahui yang memiliki kondisi lebih kuasa dalam kasus ini adalah seorang yang diduga korban yakni Putri Candrawathi yang merupakan istri Jenderal bukan diduga pelaku.
"Ya kan? Korban yang punya lebih kuasa masih bisa tinggal satu rumah dengan terduga pelaku. Ini juga ganjil janggal. Lain lagi J masih dibawa oleh ibu PC kerumah Saguling. Kan dari Magelang ke rumah Saguling," kata dia.
Kendati demikian, Edwin masih belum bisa mengungkapkan lebih detail kejanggalan lain yang didapati LPSK.
Kata dia, saat ini masih dalam penyidikan tim dari Polri sehingga nanti baru akan di-update jika memang penyidikan tersebut rampung dilakukan.
"Nanti kalau sudah dibuka oleh penyidik saya tambahkan. Ada 7 kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang. Tapi saya hanya bisa sebutkan 6," kata dia.
Sebelumnya, Komnas HAM dalam temuannya mengungkapkan adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawati.
"Diduga kuat terjadinya tindak kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada saudari PC di Magelang tanggal 7 juli 2022," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat memberikan keterangan, Kamis (1/9/2022).
Ia juga mengungkap, adanya obstructon of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan terkait kasus kematian Brigadir J, membuat Putri Candrawathi terhambat untuk melaporkan kejadian dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada kepolisian.
"Ini kan kejadiannya di Magelang, tetapi skenario yang dibangun kejadiannya di Duren Tiga. Nah ini kan ada hambatan terhadap kebebasan dari saudari PC untuk menjelasakan atau melaporkan apa yang sesungguhnya ia alami. Ini baru dugaan," ujar Beka.
Komnas HAM: Kalau Perlu Pakai Lie Detector
Komnas HAM mengungkapkan temuan pihaknya terkait dugaan adanya pelecehan seksual pada Putri Candrawathi.
Komnas HAM bahkan meminta polisi untuk menindaklanjuti temuan mereka tersebut.
"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," ungkap Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Kamis (1/9/2022), dikutip dari WartaKota.
"Rekomendasinya (pada polisi), menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap PC di Magelang, dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan."
"Artinya dugaan kekerasan seksual harus ditindaklanjuti penyelidikannya oleh teman-teman kepolisian," imbuhnya.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, juga merekomendasikan hal serupa pada polisi.
Taufan menyarankan polisi mendatangkan ahli-ahli tertentu untuk mendalami kebenaran dan keterangan para saksi dan tersangka dalam kasus Brigadir J.
"Kalau perlu pakai lie detector segala macam. Justru rekomendasi kami itu (menelusuri isu pelecehan seks) ingin mencari kebenaran sesungguhnya," kata Taufan, Jumat (2/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
Usai didalami, ujar Taufan, maka baru ketahuan apakah isu pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi itu gugur atau tidak.
Komnas Perempuan Sebut Brigadir J Rudapaksa Putri Candrawathi di Magelang
Dalam keterangan terbarunya, Komnas Perempuan menyebut bentuk pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, adalah rudapaksa.
“Yang disampaikan kepada kami yang terjadi di Magelang adalah rudapaksa,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi dalam program acara News Update Live Kompas.com, Jumat (2/9/2022).
Siti Aminah mengungkapkan, kondisi Putri Candrawathi saat berada di Magelang kurang sehat.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo diketahui sudah berada di Magelang sejak 2 Juli 2022.
Pada 7 Juli 2022 dini hari, mereka merayakan ulang tahun pernikahan.
Kemudian, pada pagi harinya, Ferdy Sambo terbang lebih dulu ke Jakarta, meninggalkan Putri Candrawathi di Magelang bersama ajudannya yang lain.
Sejak ditinggal Ferdy Sambo, Putri Candrawathi lebih banyak menghabiskan waktu di kamar untuk istirahat karena kondisinya tidak fit.
Saat itulah, kata Siti Aminah, Brigadir J merudapaksa Putri Candrawathi.
“Nah kekerasan seksualnya berbentuk persetubuhan itu terjadi di sore hari,” ungkapnya.
Ketika insiden itu terjadi, di rumah Magelang hanya ada Brigadir J, Kuat Maruf, Putri Candrawathi, dan asisten rumah tangga bernama Susi.
“Di dalam rumah memang tidak ada yang lain selain almarhum J, Kuat, S, dan Ibu P,” imbuh Siti Aminah.
Lebih lanjut, Siti Aminah mengatakan pihaknya juga menemukan Brigadir J sempat mengancam akan menyakiti anak-anak Putri Candrawathi jika menceritakan aksi rudapaksa tersebut.
Setelahnya, Putri Candrawathi menelepon Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR) untuk segera pulang.
“Setelah itu barulah di malam hari setelah ada dua ajudannya yang lain, ia menyampaikan informasi ini ke Sambo."
"Tapi, tidak detil, hanya menyampaikan bahwa ada perilaku tanda kutip ya kurang ajar dari J, tapi detilnya nanti diceritakan di Jakarta,” tutur Siti.
Sekadar informasi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.
Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:
1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;
2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;
5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Beberkan Kejanggalan Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Singgung Relasi Kuasa