Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Diduga Terlantarkan Istri dan Anaknya, Perwira Pangkat AKBP di Maluku Utara Dilaporkan ke Polisi

Diduga terlantar istri dan anaknya, seorang perwira berpangkat AKBP di Ternate dilaporkan ke Polisi.

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
KASUS: Utary Ramadhani Awedy (27) seorang ibu rumah tangga saat didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan, Selasa (17/1/2023). 

Pasal 9 maupun Pasal 49 huruf a, undang-undang 23 tahun 2004 tentang KDRT atau penelantaran anak dan istri.

"Itu dalil dia diduga, melanggar pasal tersebut, "tegasnya.

Kata Roslan, saat ini klienya memiliki satu orang anak berjenis kelamin laki-laki yang kurang lebih sudah berusia 2 tahun 1 bulan.

"Anak satu lahir di Desember 2020, sampai hari ini tidak pernah dinafkahi, "jelasnya.

Roslan menegaskan bahwa pihaknya membuat laporan ke Subdit IV Dit Reskrimum Polda Maluku Utara.

"Kami laporkan, ke Dit Reskrimum Polda Maluku Utara, "tutupnya.

Sedangkan Nurul Mulyani yang juga tim kuasa hukum, mengatakan bahwa dirinya sangat sayangkan.

Karena terlapor ini, merupakan pejabat publik yang paham akan aturan tapi lalai.

"Apalagi terhadap keluarga sendiri, yakni anak dan istri, "katanya.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Asri Effendy membenarkan laporan tersebut.

"Memang benar laporannya, sudah kami terima, "ucap Kombes (Pol) Asri Effendy.

Dia menyebut, laporan tersebut dimasukkan di Subdit IV saat ini penyidik sedang pelajari laporan tersebut.

"Kita masih pelajari laporannya, yang sudah dimasukkan ke kita, "tandasnya.

Sedangkan, terlapor BA perwira pangkat AKBP ini saat dikonfirmasi belum respon pertanyaan wartawan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved