Kasus Tewasnya Brigadir J
Kuat Maruf Mengaku Tak Paham Dakwaan JPU hingga Bantah Isu Selingkuh dengan Putri Candrawathi
Dalam sidang pembacaan pleidoi, Kuat Ma'ruf membantah tudingan bersekongkol dengan Ferdy Sambo dan isu perselingkuhan dengan Putri Candrawathi.
TRIBUNTERNATE.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf, menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Selasa (24/1/2023) hari ini.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kuat Ma'ruf menyampaikan beberapa poin dalam nota pembelaannya.
Mengawali pembacaan pleidoi di hadapan majelis hakim, Kuat Ma'ruf mengaku bingung atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia mengaku tidak dapat memahami mengapa dirinya didakwa terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ia juga membantah tudingan bersekongkol dengan Ferdy Sambo dan isu perselingkuhan dengan Putri Candrawathi.
"Yang Mulia, jujur saya bingung harus mulai dari mana."
"Saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan dari jaksa terhadap saya yang dituduh ikut dalam perencaaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," katanya dalam tayangan Breaking News Tribunnews, Selasa pagi.
Baca juga: Dugaan Gerakan Bawah Tanah untuk Ringankan Vonis Ferdy Sambo, IPW Tanggapi Begini
Baca juga: Kasus Brigadir J, Kompolnas: Ferdy Sambo Akui Kejahatannya sambil Siapkan Strategi Ringankan Hukuman
Baca juga: Pihak Brigadir J Peringatkan soal Ferdy Sambo: Uang Dia Banyak dan Jaringan Luas
Kuat Ma'ruf menegaskan, dirinya tak mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Mantan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini mengaku dituduh membawa pisau di rumah atasannya, Duren Tiga, Jaksel.
"Dimulai proses penyidikan, seakan-akan dianggap, bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua."
"Baik itu pisau yang dianggap sudah saya siapkan dari Magelang dan bahkan saya dituduh membawa pisau ke rumah Duren Tiga," jelas Kuat Ma'ruf.
Padahal di persidangan, kata Kuat Ma'ruf, ia terbukti tak pernah membawa tas atau pisau yang didukung keterangan saksi maupun video rekaman.
Bantah Bersekongkol dengan Ferdy Sambo
Kuat Ma'ruf menambahkan, dirinya tak pernah bersekongkol dengan atasannya, Ferdy Sambo, terkait pembunuhan Brigadir J.
"Saya dianggap juga telah bersekongkol dengan Bapak Ferdy Sambo, namun berdasarkan hasil persidangan, tidak ada satupun saksi maupun video rekaman atau bukti lainnya yang menyatakan saya bertemu Ferdy Sambo di Saguling," ungkapnya.
Bantah Ikut Merencanakan Pembunuhan Brigadir J
Dalam persidangan, Kuat kembali membantah ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
"Tuduhan berikutnya, saya dianggap ikut merencanakan pembunuhan almarhum Yosua karena tindakan saya menutup pintu dan menyalakan lampu yang sudah menjadi rutinitas saya sebagai ART."
"Jadi, kapan saya melakukan pembunuhan kepada almarhum Yosua? Apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya, maka membuktikan saya ikut merencankan pembunuhan kepada almarhum Yosua?"
"Apakah karena saya menjawab tidak sesuai kemauan yang ditanya, maka saya dianggap berbohong dan tidak jujur?" ungkapnya.

Baca juga: Ungkap Ada Gerakan Bawah Tanah untuk Bebaskan Ferdy Sambo, Mahfud MD: Kejaksaan Tak Terpengaruh
Baca juga: Ferdy Sambo Disuruh Laporkan Perselingkuhan Putri Candrawathi ke Polisi
Bantah Berselingkuh dengan Putri
Lebih lanjut, Kuat Ma'ruf, membantah tuduhan isu selingkuh dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Saya sudah ditahan kurang lebih selama lima bulan, selama itu juga, saya dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua."
"Bahkan, yang lebih parah di media sosial, saya dituduh berselingkuh dengan Ibu Putri."
"Saya sangat bingung dan tidak percaya atas kejadian ini, bagaimana pun saya punya anak dan istri dan pastinya berdampak pada mereka," katanya.
Kuat Ma'ruf Sebut Brigadir J Pernah Membantunya saat Anaknya Belum Bayar Sekolah
Dalam nota pembelaan yang dibacanya, Kuat Ma'ruf juga menyebut almarhum Yosua pernah berperilaku baik kepadanya.
"Di sisi lain, almarhum Yosua baik kepada saya, bahkan, saat saya dua tahun tidak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya."
"Karena pada saat itu, anak saya belum bayar sekolah," ucapnya.
Sehingga, ia membantah tuduhan ikut merencanakan pembunuhan terhadap seseorang, apalagi kepada orang yang sudah baik kepadanya.
Kuat Ma'ruf pun mengaku, telah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian berita acara pemeriksaan (BAP) dari terdakwa Richard Eliezer (Bharada E).
"Saya akui saya bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard Eliezer."
"Saya merasa bingung dan tidak mengerti dengan proses persidangan yang berjalan, tetapi saya berusaha menjalankan proses persiadangan."
"Walau saat ini, saya tidak tahu salah saya apa dan tidak mengerti dituduh ikut perencanaan pembunuhan almarhum Yosua."
"Demi Allah, saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk membunuh orang, apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," ucap Kuat Ma'ruf.
Mengutip Ayat Al-Qur'an
Sebelum mengakhiri nota pembelaannya, Kuat Ma'ruf mengutip ayat Al-Qur'an, yakni Surat Ar Rahman, ayat 9.
Kuat Ma'ruf juga menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis hakim sidang kasus Brigadir J.
"Saya mohon maaf, saya ingin mengutip ayat Al-Qur'an sesuai agama saya, agama Islam, Surat Ar Rahman ayat 9," katanya.
Sebagaimana diketahui, arti bacaan Surat Ar Rahman ayat 9, yakni tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi timbangan itu.
Selanjutnya, Kuat Ma'ruf berharap, hakim persidangan dapat berlaku adil dalam menangani perkara Brigadir J.
"Semoga majelis hakim yang terhormat, dapat berlaku seadil-adilnya, karena yang saya pahami majelis hakim adalah wakil Tuhan di dunia ini dalam memutuskan perkara akan mempengaruhi hidup seseorang," ucap Kuat Ma'ruf.
PLEIDOI LEBIH AWAL
Diketahui, terdakwa Kuat Ma'ruf menjalani sidang pleidoi lebih awal dari terdakwa lainnya pada Selasa (24/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuat Ma'ruf menjalani sidang pleidoi mulai pukul 09.55 WIB.
Sebelumnya, jaksa telah membacakan kepada lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terdakwa Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut penjara selama 8 tahun.
Sementara mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Kemudian, terdakwa Richard Eliezer dituntut selama 12 tahun penjara dengan potongan masa penangkapan terkait kasus Brigadir J.
Kelima terdakwa mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Isi Pembelaan Kuat Maruf: Mengaku Perasaannya Bingung hingga Bantah Selingkuh dengan Putri
Hukuman Ferdy Sambo cs Masih Bisa Berkurang Lagi, Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Sudah Mandek |
![]() |
---|
Hukuman Ferdy Sambo cs Didiskon, Pakar Hukum: Mengapa MA Tak Umumkan Pertimbangannya? |
![]() |
---|
Korting Hukuman Ferdy Sambo, Mahfud MD Pernah Memprediksi, Kini Harap Tak Ada Kongkalikong Lagi |
![]() |
---|
Hukuman Mati Didiskon Jadi Hukuman Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Masih Bisa Dapat Remisi? |
![]() |
---|
Ferdy Sambo cs Dapat Korting Hukuman, Ayah Brigadir J Kecewa: Kami dari Awal Tak Menginginkan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.