Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mario Dandy Sempat Jemput AG di Sekolah Naik Rubicon sebelum Aniaya David Ozora

- Terungkap fakta baru terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Editor: Ifa Nabila
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy saat peristiwa penganiayaan dihadirkan saat rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM - Terungkap fakta baru terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Yakni Mario Dandy (20) yang sempat menjemput pacarnya, AG (15) dengan mobil Rubicon.

Hal itu terungkap saat penyidik Polda Metro Jaya menyampaikan urutan kejadian penganiayaan David dalam rekonstruksi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Tak Dihadairkan saat Rekonstruksi Penganiayaan David, Ini Alasan Polisi

Penyidik mengatakan, rekonstruksi dimulai dengan rencana pertemuan Mario dan AG.

"Nanti pada saat melakukan rekonstruksi di TKP, kita akan memperagakan mulai adanya rencana pertemuan MDS dan anak AG. Seusai BAP dijemput di sekolah," kata penyidik yang bertugas saat rekonstruksi.

Setelahnya, Mario dan AG menjemput Shane sebelum ketiganya menuju Komplek Green Permata untuk menemui David.

"Kemudian ada menjemput Shane ke TKP di tengah. Adegan berikutnya saat mendatangi rumah saksi di mana di dalamnya ada korban," ujar penyidik.

Rekonstruksi akan ditutup dengan adegan menolong David yang dilakukan pasangan suami berinisial R dan N.

"Terakhir soal evakuasi yang dilakukan saksi-saksi ke rumah sakit," ucap penyidik.

Pantauan TribunJakarta.com, penyidik dan kedua tersangka tiba di TKP sejak pukul 13.30 WIB.

Mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy saat peristiwa penganiayaan juga dihadirkan saat rekonstruksi.

Rubicon itu dipasangi pelat palsu bernomor B 120 DEN, sesuai yang digunakan Mario saat kejadian.

Hingga pukul 14.50, rekonstruksi belum dimulai lantaran hujan deras di TKP.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved