AGH Cuma Divonis 3,5 Tahun Penjara, Jaksa: Hakim Gagal Selami Penderitaan David Ozora
Vonis hukuman 3,5 tahun penjara pada AGH dinilai oleh jaksa penuntut umum (JPU) tak memenuhi rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
TRIBUNTERNATE.COM - Hukuman yang dijatuhkan pada AGH (15), mantan kekasih Mario Dandy Satrio, dalam kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora tengah menjadi sorotan.
Diketahui, AGH dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara.
Akan tetapi, vonis hukuman ini dinilai oleh jaksa penuntut umum (JPU) tak memenuhi rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Hal ini tertuang dalam memori banding yang dibacakan hakim tingkat banding dalam persidangan Kamis (27/4/2023).
JPU merupakan pihak yang mengajukan tuntutan 4 tahun penjara bagi AGH.
Sehingga, jaksa menganggap hakim pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tak berempati terhadap penderitaan David Ozora sebagai korban dalam kasus penganiayaan ini.
"Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah gagal dalam menyelami penderitaan anak korban, keluarga anak korban, serta kondisi sosial kemasyarakatan yang ditimbulkan akibat tindak pidana yang dilakuan anak AGH," ujar hakim banding, Budi Hapsari membacakan memori banding jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (27/4/2023).
Baca juga: Di Labuan Bajo, Keluarga Jokowi Hampir Konsumsi Makanan Berformalin, Terungkap Berkat Loka POM
Baca juga: Taiwan Tarik Indomie Rasa Ayam Spesial karena Zat Karsinogenik, YLKI Desak BPOM Lakukan Investigasi
Baca juga: Yoga Restu Aji Prabowo, Putra Buruh Tani asal Boyolali yang Bakal Tanding MMA di Italia
Kemudian menurut jaksa, keputusan hakim tingkat pertama tak memandang peristiwa pidana secara keseluruhan.
"Putusan Pengadilan Negeri jakarta selatan hanya memandang peristiwa tindak pidana secara parsial dan gagal melihatnya secara komprehensif," kata jaksa penuntut umum dalam memori banding yang dibacakan hakim di persidangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Padahal tuntutan 4 tahun yang diajukan jaksa sebelum vonis, dimaksudkan untuk memberi pembelajaran bagi AGH agar kelak menyadari dan tak mengulangi perbuatannya.
"Agar anak AGH dapat menyadari dan menginsyafi kesalahannya, sehingga kelak di kemudian hari tidak mengulangi lagi perbuatannya, di mana hal tersebut tampaknya kurang dipertimbangkan secara mendalam oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."
Baca juga: Akankah Keluarga David Ozora Tuntut Ganti Rugi Biaya Perawatan kepada Pihak Mario Dandy Satrio?
Baca juga: Shane Lukas Ungkap soal AGH Pacar Mario Dandy: Ngaku Dilecehkan, Ikut Rekam dan Tidak Tolong David
Baca juga: Mantan Pacar Mario Dandy Satrio Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Lebih Rendah daripada Tuntutan JPU

Sebagaimana diketahui, dalam tingkat banding ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mengadili, menerima permintaan banding anak dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar hakim Budi Hapsari saat membacakan putusan di persidangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Kemudian, AGH diputuskan tetap berada dalam tahanan dan masa hukumannya akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," katanya.
Selain itu, pihak AGH juga diputuskan untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 2.000.
"Menetapkan anak dan orang tua membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 2 ribu rupiah," ujar hakim Budi Hapsari.
Vonis 3,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan vonis terhadap AGH pada Senin (10/4/2023).
AGH divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.
Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.
18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.
Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.
Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.
Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.
Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Soal Vonis 3,5 Tahun untuk AGH: Hakim Gagal Menyelami Penderitaan David Ozora
Dianiaya Mario Dandy, David Ozora Kini Disebut Seperti Anak 5 Tahun meski Usianya Sudah 17 Tahun |
![]() |
---|
Aniaya David Ozora, Mario Dandy Mengaku Tak Punya Harta Saat Dituntut Bayar Restitusi Rp120 Miliar |
![]() |
---|
Mario Dandy Minta Kondisi Psikologisnya Diperiksa, Majelis Hakim Minta Tak Main-main: Pastikan Dulu |
![]() |
---|
Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora, Hakim Lelah dengan Jawaban Mario Dandy Satriyo |
![]() |
---|
Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Pencabulan terhadap AG, Ada 8 Bukti yang Perkuat Laporan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.