Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

BPJS Kesehatan

Penuhi Hak Peserta JKN, FKRTL di Wilayah Kota Ternate Komitmen Tingkatkan Mutu Layanan

Karena untuk penuhi hak peserta JKN, FKRTL di Wilayah Kota Ternate komitmen tingkatkan mutu layanan

Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
PROGRAM: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Ivan Ravian saat memimpin rapat soal Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), Sabtu (29/4/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sebagai badan penyelenggara Program JKN, BPJS Kesehatan terus memastikan.

Setiap peserta JKN mendapatkan pelayanan berkualitas saat mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

Untuk itu BPJS Kesehatan Cabang Ternate melakukan review komitmen perjanjian kerja sama seluruh FKRTL di wilayah Kota Ternate yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Rabu (05/04).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Ivan Ravian mengatakan untuk wilayah Kota Ternate ada lima rumah sakit.

Baca juga: Testimoni Muhammad Iwan Sebagai Peserta JKN BPJS Kesehatan: Cukup Pakai KTP Berobat Jadi Makin Mudah

Yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Seluruh FKRTL tersebut wajib menjalankan komitmennya yang tertuang dalam perjanjian kerja sama.

Kewajiban tersebut diantaranya adalah mengimplementasikan antrean online, dashboard ketersediaan tempat tidur dan jadwal operasi serta menyediakan finger print untuk pelayanan hemodialisa.

Selain itu, fasilitas kesehatan (faskes) kerja sama juga diharapkan dapat mengoptimalkan Aplikasi Saluran Informasi Penanganan Pengaduan (SIPP).

Upaya tersebut dilakukan untuk memudahkan peserta JKN dalam mengakses layanan kesehatan.

"Keluhan peserta JKN pada waktu mengakses layanan tidak mungkin tidak akan ada. Namun bagaimana caranya kita melakukan penanganan yang cepat, tepat dan terukur."

"Sehingga peserta JKN merasa puas. Selain itu terus dilakukan evaluasi supaya keluhan bisa berkurang, "ucap Ivan.

Ivan juga menyampaikan apresiasinya atas komitmen seluruh rumah sakit di wilayah Kota Ternate yang telah mengimplementasikan antrean online.

Dengan sistem antrean online yang telah terintegrasi dengan Aplikasi Mobile JKN, peserta tidak perlu lagi.

Mengambil nomor antrean manual ke rumah sakit. Peserta cukup mengambil nomor antrean melalui Aplikasi Mobile JKN.

Hal itu menurutnya akan menghemat waktu tunggu peserta di rumah sakit. Selain itu, beberapa rumah sakit juga telah.

Menerapkan dashboard ketersediaan tempat tidur dan jadwal operasi untuk memberikan kepastian layanan bagi peserta JKN.

"Untuk dashboard ketersediaan tempat tidur dan jadwal operasi memang belum semua rumah sakit sudah menerapkannya karena terkendala sarpras dan alasan teknis lainnya."

"Namun kami minta semua itu dapat terimplementasi seluruhnya pada tahun ini, "tegas Ivan.

Ivan juga menegaskan bahwa fasilitas kesehatan tidak diperkenankan untuk memungut iuran tambahan kepada peserta JKN atas pelayanan kesehatan yang diberikan baik itu rawat jalan maupun rawat inap.

Tarif pelayanan kesehatan sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI dan diperhitungkan secara terukur.

Mulai dari layanan administrasi, layanan konsultasi dokter, layanan obat, sampai akomodasi rawat inap sudah masuk dalam satu paket tarif layanan.

Dia yakin manajemen rumah sakit akan mampu dan secara professional mengatur pengelolaan keuangan pada program JKN termasuk untuk jasa pelayanan bagi tenaga medis.

"Tentunya hak-hak tenaga medis juga harus diperhatikan, karena mereka adalah petugas yang memberikan pelayanan langsung kepada peserta JKN."

"Kami tidak akan segan memberikan sanksi kepada Faskes yang memungut iuran tambahan kepada peserta JKN, "kata Ivan.

Sementara itu, Direktur RS Prima Ternate, Taha Albaar menyatakan dukungan dan komitmennya untuk menjalankan seluruh kewajiban yang telah tertuang pada perjanjian kerja sama.

Pihaknya akan mengupayakan seluruh komitmen dijalankan untuk memberikan kepuasan bagi peserta JKN yang dilayani di RS Prima Ternate.

Terkait tarif pelayanan kesehatan, pihaknya telah mengatur pembagian antara jasa medis dan biaya operasional.

Menurutnya terkait tarif layanan sudah diatur oleh Kementerian Kesehatan selaku regulator.

Baca juga: BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Bisa Akses Pelayanan di Masa Libur Lebaran

Sedangkan BPJS Kesehatan adalah salah satu pihak yang melaksanakan di lapangan termasuk juga rumah sakit.

Taha juga meyakini seluruh upaya yang diwajibkan dalam perjanjian kerja sama adalah tidak lain untuk memberikan kepuasan pada pasien.

"Tentunya kami patuh dan tunduk pada regulasi yang telah ditetapkan. Termasuk perjanjian kerja sama yang telah disepakati, karena perjanjian ini berlaku seperti undang-undang bagi para pihak yang menyepakatinya, "tutur Taha. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved