Update! Sengketa Lahan Kelurahan Maliaro Ternate, 6 KK Siap Bayar Upaya Eksekusi Ditiadakan
6 kepala keluarga (KK) yang bersengketa dengan Pengadilan Negeri Ternate akhirnya siap membayar lahan yang merek tempati
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Enam termohon yang rumahnya di Kelurahan Maliaro, Kota Ternate.
Mengaku siap membayar kepada pemohon, atas lahan sengketa yang mau dieksekusi Pengadilan Negeri Ternate.
Langkah dan sikap tersebut setalah adanya, pertemuan bersama di Polres Ternate.
Para termohon yang siap bayar yakni Keluarga Salim Mansur, keluarga Irwan Mansur.
Baca juga: Jangan Gusur Rumah Kami Jadi Slogan Protes Eksekusi Rumah oleh Pengadilan Negeri Ternate
Keluarga Djunaidy D Mansur, Keluarga Sarfa A Mansur, Keluraga Eko Andrianto Yuni Susilo dan Keluarga Maryam.
Sementara pemohon sendiri dalam perkara ini, yakni Nindun Wahid dan Hamida Wahid.
Tim Penasihat Hukum Termohon YLBH Maluku Utara, Bahtiar Husni menyebut.
Dari hasil rapat yang dilakukan, disepakati untuk dilakukan penyelesaian secara baik.
Yang bersedia untuk melakukan pembayaran, kepada pihak pemohon.
"Kesepakatan ini kami terima secara baik, dan akan dilakukan proses pembicaraan diluar forum, "ungkapnya, Senin (29/5/2023).
Menurutnya, hasil kesepakatan dalam mediasi, yang dilakukan tersebut.
Para pemohon diminta untuk membayar Rp 500 per meter, sesuai luas dbangunan masing-masing.
"Tapi harga tersebut masih akan dibicarakan, karena mengingat kondisi ekonomi para termohon."
"Yang pasti, luas bangunan masing-masing rumah juga masih akan diukur kembali, "katanya.
Untuk waktu pelasanaan eksekusi kata Bahtiar, akan ditunda sampai selesai Lebaran Haji.
Sambil melakukan negosiasi yang intens, antara pemohon dan termohon.
"Nanti kita akan bicarakan lagi terkait dengan harga dan lain sebagainya, antara pemohon dan termohon."
"Yang pasti, termohon ada 6 KK sudah memberikan lampu hijau untuk membayar. "katanya.
Terpisah, pemohon Nindun Wahid dan Hamida Wahid melalui PH, Fahri Lantu saat mengatakan.
Dalam mediasi yang dilakukan tersebut sudah sangat jelas bahwa 6 KK tersebut tidak akan digusur selama masih memiliki itikat baik.
“Mereka 6 rumah melalui PHnya sudah menyampaikan ke saya untuk melakukan pembayaran,” katanya.
Bahkan kata dia, dari pihak pemohon juga sudah memberikan kompensasi dimana pembayaran itu akan dilakukan secara cicil sebulan Rp500 per meter dengan waktu 1 tahun setengah.
"Itu waktu yang cukup panjang, dan untuk harga saya pikir itu wajar, karena kita lihat dari NJOP harga itu diatas 1 jutaan."
"Tapi alhamdulillah klien saya juga bisa memahami keresahan warga dengan memberikan keringanan, "jelasnya.
Sementara dari 6 KK yang sudah ada lampu hijau namun dua gudang di depan jalan.
Kata Fahri, akan tetap digusur dan itu sudah sesuai dengan permintaan kliennya.
"Kalau dua gudang di depan itu, akan tetap digusur, "tegasnya.
Surat kesepakatan ini lanjut Fahri, sudah dibuat dan akan disampaikan di Pengadilan sehingga bisa menjadi dasar untuk tidak dieksekusi.
"Pokonya 6 rumah itu, kami minta untuk tidak digusur, terkecuali dua gudang di depan jalan, "katanya lagi.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Rommel Franciskusi Tumpubolon mengatakan.
Masih akan memberikan waktu eksekusi, untuk menyelesaikan sesuai dengan kesepakatan.
Dari 7 objek yang bersangketa, 6 rumah sudah ada upaya untuk berdamai, semantara 2 rumah masih ada upaya berdamai juga.
"Yang 6 rumah, kita pastikan diselesaikan dengan cara damai, sementara yang dua masih diupayakan, tapi kalau tidak berhasil maka tetap kita gusur, ”tegasnya.
Sementara dua gudang di depan jalan Maliaro yang juga masuk dalam objek sengketa menurut Rommel, akan dilakukan eksekusi.
"Yang pasti eksekusi di hari senin itu akan ditunda, "pungkasnya.
Sebelumnya, rencana eksekusi rumah warga di Kelurahan Maliaro oleh Pengadilan Tegeri Ternate.
Mendapat respon dari sejumlah mahasiswa, perguruan tinggi di Kota Ternate.
Mereka menilai, eksekusi yang dilakukan tersebut merupakan putusan, yang tidak berpihak pada rakyat.
Dalam objek ini, sudah sudah sesuai dengan surat Nomor: W2B-U2/1422/HK.02/5/2023.
Baca juga: HIKMAT Ternate Kecam Pernyataan Rasis Muchlis Djumadil: Kalimat yang Melukai Hati Warga Tobelo
Perihal pelaksanaan eksekusi putusan perkara perdata Nomor: 1/Pdt.G/1994/PN Ternate jo.
Nomor: 90/Pdt.G/1994 PT.Mal jo Nomor: 1113 K/Pdt/1995 jo Nomor: 730 PK/Pdt/2021.
Tertanggal 23 Mei 2023 yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 2023. (*)
eksekusi
Kelurahan Maliaro
Pengadilan Negeri Ternate
Bachtiar Husni
Polres Ternate
Nindun Wahid
Ternate
Maluku Utara
140 ASN Pemprov Maluku Utara Masuk Masa Purna Bhakti, Sherly Laos Beri Pesan Menyentuh |
![]() |
---|
Ini Jejak Karier dan Harta Kekayaan Muhammad Assyura Umar, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Malut |
![]() |
---|
Waspada! Penyakit Menular Difteri Muncul Lagi, Dinkes Ternate Keluarkan Imbauan |
![]() |
---|
Mengenal Lebih Dekat Muhammad Assyura Umar, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Maluku Utara |
![]() |
---|
UKM Jadi Penopang Ekonomi Daerah, Pemprov Maluku Utara Beri Stimulus Alat Penunjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.