Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lagi, Polisi Ringkus Seorang Pengguna Narkoba Jenis Ganja di Ternate

Melalui Tim Opsnal Satresnarkoba, Polres Ternate kembali meringkus seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis ganja

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
HUKUM: Terduga pelaku MA saat diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Ternate, Kamis (22/6/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Ternate, kembali meringkus.

Seorang terduga tersangka, penyalahgunaan Narkoba jenis ganja di Kota Ternate.

Terduga tersangka ini berinisial MA alias Askari 22 tahun, yang diringkus.

Di Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Tengah, pada Rabu (21/6/2023) sekira pukul 22:30 WIT.

Baca juga: DPT Pemilu 2024 Resmi Ditetapkan, KPU Sebut Pemilih Halmahera Selatan Didominasi Laki-laki

Kapolres Ternate melalui Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin menyebut.

Penangkapan MA, setelah pihaknya menerima laporan dari warga.

Selain MA, Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti 2 saset plastik bening.

Berukuran sedang diduga Narkoba jenis ganja, dengan seberat 32,90 gram.

"Dia diamankan sesaat setelah mengambil barang bukti, dilokasi tersebut diatas, "ungkapnya.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Bakri Syahrudin menjelaskan.

Sesuai hasil tes urine, yang bersangkutan MA positif THC ganja.

Baca juga: Sah! DPT Morotai untuk Pemilu 2024 Sebanyak 52.516 Jiwa, Berikut Besaran Masing-masing Kecamatan

"Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, "pungkasnya.

Untuk diketahui, MA atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009.

Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman, paling singkat 4 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved