Bela Adik Perempuan dari Dugaan Pelecehan Bripka RJU, Pria di Ternate Ini Justru Jadi Terdakwa
Seorang pria di Kota Ternate justru jadi terdakwa usai membela adik perempuannya dari dugaan pelecehan Bripka RJU
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
"Bahkan sampai adanya penetapan tersangka, hingga jalani sidang, "pungkasnya.
Terpisah,Kuasa Hukum Terdakwa, Inrico Boby Pattipelihu berharap ada keadilan bagi kliennya.
Yang sudah menjadi, tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate.
"Opan juga memiliki hak dalam melindungi saudara perempuannya, dari aksi kejahatan."
"Apalagi, yang melakukan ini adalah seorang pengayom masyarakat."
"Yyang semestinya melindungi dan memberikan contoh yang baik, "ucapnya.
Ditegaskan, pihaknya tidak mengada-ngada, karena kesaksian F dan D dibawah sumpah.
Saat memberikan keterangan, di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate.
"Intinya pihak keluarga meminta keadilan. Karena ada kejanggalan dalam kasus ini."
"Karena peristiwa terjadi 2022, tapi dilaporkan 2023. Terus visumnya bagaimana?."
"Bukti visum juga bagaimana ?, sehingga ada penetapan tersangka ke kliennya, "semprotnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo membantah.
Menurutnya laporan polisi (LP) pelapor ke Polres Ternate sudah sejak tanggal 9 Juli 2022.
“Karena tindak lanjut laporan hingga penetapan tersangka, sesuai LP dan hasil visum yang dilakukan.
Sebab tanpa LP visum tidak bisa dilakukan. Untuk tahun 2023, tepat Januari itu naik penyidikan dari lidik ke sidik,” akuinya.
Ternate
Maluku Utara
Pengadilan Negeri Ternate
Polres Pulau Morotai
Bripka RJU
Inrico Boby Pattipelihu
Iptu Bondan Manikotomo
Minta Keadilan
Tribun Ternate
Pansus DPRD Taliabu Telusuri Pinjaman Daerah Rp115 Miliar |
![]() |
---|
Ketua NasDem Taliabu Pardin Isa: Penetapan Husni Bopeng Pilihan yang Tepat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Akses Jalan Utama Kelurahan Togafo-Taduma Ternate Lumpuh Total Akibat Longsor |
![]() |
---|
Diduga Tak Kembalikan Pinjaman Rp150 Juta, Oknum Polisi di Halmahera Utara Dilaporkan ke Propam |
![]() |
---|
Kerugian Negara Rp 4,1 Miliar, Kasus Pasar Modern Tuwokona Halmahera Selatan Masuk Tahap I |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.