Bela Adik Perempuan dari Dugaan Pelecehan Bripka RJU, Pria di Ternate Ini Justru Jadi Terdakwa
Seorang pria di Kota Ternate justru jadi terdakwa usai membela adik perempuannya dari dugaan pelecehan Bripka RJU
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dalam LP, waktu prosesnya diulur, karena penyidik memberikan waktu.
Kkepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi, atau diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, ruang mediasi itu tidak digunakan untuk saling memaafkan dan diselesaikan kekeluargaan.
Karena pada saat itu, keluarga tersangka juga bertahan untuk memproses Bripka R.
"Karena mereka saling bertahan, sehingga proses keduanya tetap jalan."
"Baik itu anggota menjalani proses kode etik, hingga penundaan pangkat."
"Dan pelapor menjalani proses hukum, hingga penetapan tersangka, "jelasnya.
Baca juga: Bawaslu Maluku Utara Bentuk Desa Lawan Politik Uang dan Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN
Usai penetapan, pihaknya langsung menjemput tersangka di Kecamatan Weda, Halmahera Tengah.
"Jadi dalam proses penegakan hukum, kami kerjakan sesuai prosedur."
"Karena dua-duanya jalani proses hukum, sesuai LP yang kami terima, "pungkasnya. (*)
Ternate
Maluku Utara
Pengadilan Negeri Ternate
Polres Pulau Morotai
Bripka RJU
Inrico Boby Pattipelihu
Iptu Bondan Manikotomo
Minta Keadilan
Tribun Ternate
Pansus DPRD Taliabu Telusuri Pinjaman Daerah Rp115 Miliar |
![]() |
---|
Ketua NasDem Taliabu Pardin Isa: Penetapan Husni Bopeng Pilihan yang Tepat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Akses Jalan Utama Kelurahan Togafo-Taduma Ternate Lumpuh Total Akibat Longsor |
![]() |
---|
Diduga Tak Kembalikan Pinjaman Rp150 Juta, Oknum Polisi di Halmahera Utara Dilaporkan ke Propam |
![]() |
---|
Kerugian Negara Rp 4,1 Miliar, Kasus Pasar Modern Tuwokona Halmahera Selatan Masuk Tahap I |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.