Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Alwia Assagaf Buka Suara Soal Somasi Ikatan Dokter Indonesia Maluku Utara

Alwia Assagaf Akhirnya angkat bicara terkait Somasi yang dilayangkan Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Maluku Utara pekan lalu.

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate dr. Alwia Assagaf, Selasa (22/8/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate  Alwia Assagaf Akhirnya angkat bicara terkait Somasi yang dilayangkan Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Maluku Utara pekan lalu.

"Somasi tersebut, yang jelas masalah TPP) yang belum terbayar 9 bulan di tahun 2017 dan tahun 2022 lalu,"  ungkap Derektur RSUD CB, dr. Alwia Assagaf usai l pertemuan dengan pihak YLBH Maluku Utara, Selasa (22/8/2023).

Alwia juga mengaku, untuk poin-poin tuntutan terkait hak TPP akan dijawab dalam waktu dekat secara tertulis kepada pihak YLBH yang mendampingi 18 dokter, baik dari dokter umum dan spesialis.

Alwia Assagaf menegaskan, ini  setelah

Baca juga: Pemilih Berusia 17 Tahun Belum Miliki KTP Boleh Gunakan Hak Pilih, Ini Syaratnya

TPP selama  12 bulan belim dibayar.

“Kalau mekanisme Pergub nomor 3 tahun 2023 memang  menggunakan kelas jabatan.

Hanya saja para dokter masih mempermasalahkan karena masih berbeda jauh dengan angka hutang,”jelasnya.

"Yang menjadi hutang itu bukan TPP, tapi tambahan penghasilan seperti di Pergub yang isinya jauh dari kelas jabatan,"sambungnya.

Kemudian kata Alwia, pihaknya mengajukan ke Pemda untuk membayarkan hutang tersebut, dan Pemda membayarnya sesuai dengan TPP kelas jabatan, mengacu pada Pergub nomor 3 itu.

 

Sehingga itu menjadi masalah bagi dokter.


"Kami juga sudah ajukan ke DPRD untuk cepat melakukan pembayaran hutang tambahan penghasilan sesuai besarannya, tapi dibayarkan menggunakan peraturan Pergub baru,"katanya.

Alwia pun mengatakan, pihaknya berharap ke Perda sederhana, yaitu jangan melakukan pembayaran dengan menggunakan Pergub yang baru.

Artinya, hargailah dengan insentif sehingga pembayaran itu menggunakan Pergub yang lama.

"Itu yang menjadi harapan kami, tapi yang pasti sebagai Direktur saya akan tindak lanjuti," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved