Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Terkesan Disembunyikan, Pemecatan 4 PNS Terlibat Korupsi di Morotai Tidak Jelas

Seakan-akan terkesan disembunyikan, pemecatan 4 Pegawai negeri Sipil (PNS) terlibat Korupsi di Pulau Morotai tidak jelas

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
POLEMIK: Suasana apel pagi yang diikuti PNS Lingkup Pemkab Pulau Morotai belum lama ini. Di mana sampai saat ini, tak ada kejelasan soal pemecatan 4 PNS yang terlibat Korupsi, Selasa (22/8/2023). 

Pemecatan Empat PNS Pemda Morotai, Terlibat Kasus Tipikor Masih Disembunyikan

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kepala BKD Pulau Morotai, Musriyana Nabiu mengatakan.

Terkait surat pemecatan untuk empat Pegawai Negeri Sipil (PNS), di lingkup Pemkab Pulau Morotai.

Hingga saat ini, surat pemecatan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum diterima.

Padahal sebelumnya, ia mengaku dari keempat PNS, gaji dan tunjangan sudah tak lagi diberikan.

Baca juga: Surat Pemecatan 4 PNS Belum Sampai ke Tangan Pj Bupati Morotai

Perihal pemecatan tersebut, juga diakui bawahannya yakni Basirun Umaternate.

Selaku Kabid Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja ASN BKD Pulau Morotai.

Di mana ia menyebut, empat PNS yang terlibat Tipikor dan sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan itu.

Saat ini ada dua PNS sudah di disposisi ke BKN, untuk dilakukan pemecatan.

Diantaranya Aprianto Melkias Siruang, dan Reinhard Yongky Makangiras.

"Suratnya masuk ke link Pak Basirun, sementara Pak Basirun ada di Makassar, saya belum terima, "katanya, Selasa (22/8/2023).

Meski demikian, ia menyampaikan apa yang disampaikan, oleh bawahannya.

Terkait dua nama yang sudah disposisi pemecatan, maka benar adanya.

Namun kata dia, semuanya itu menjadi kewenangan BKN, bukan dari BKD Pulau Morotai.

"Kalau dia (Basirun,red) bilang betul, kalau saya tahu dia keluar BKN itu."

"Dua nama itu dipecat. Yah itu BKN yang putuskan, jadi bukan kita dari BKD."

"Jadi kita tinggal tunggu surat, sampe sekarang surat saya juga belum lihat, "ungkapnya.

Seraya menyampaikan, ketidaktahuan itu lantaran jabatannya ia diduduki baru, sementara bawahannya sudah lama.

"Dia (Basirun,red) kan orang lama, saya tidak tahu karena link-nya masuk tidak di saya, "pungkasnya.

Berikut data yang dihimpun TribunTernate.com, terkait empat PNS yang terlibat Tipikor.

Empat ASN Morotai ini sudah mendapatkan vonis atau putusan inkrah

Dari Pengadilan Tipikor atas kasus korupsi, hanya dua yang diproses untuk di disposisi pemecatan dari ASN.

Kedua ASN yang sudah di disposisi untuk dipecat itu, yakni Reinhard Yongky Makangiras dan Aprianto Melkias Siruang.

Reinhard Yongky Makangiras merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan gedung dan bangunan

Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sangowo, Kecamatan Morotai Timur, tahun anggaran 2018, dengan kerugian negara Rp 346 juta.

Dalam kasusnya itu, Yongky berstatus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pulau Morotai.

Yongky divonis 1 tahun penjara oleh PN Tipikor Ternate pada tanggal 17 November 2022, dan sekarang telah bebas dari kurungan penjara.

Sedangkan, Aprianto Melkias Siruang, merupakan ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pulau Morotai.

Terpidana kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), Desa Tanjung Saleh, tahun anggaran 2020, dengan kerugian negara Rp 477 juta.

Aprianto divonis 4 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Ternate pada tahun 2022 lalu, dan sementara masih menjalani masa tahanan.

Sementara dua ASN yang belum di proses untuk dipecat yaitu Yofani Bandari dan Monalisa A Hairudin.

Keduanya merupakan mantan Kepala Kantor Perwakilan Morotai (KPM) di Jakarta.

Yang divonis bersalah atas kasus penyalahgunaan anggaran KPM tahun anggaran 2015.

Baca juga: 2 dari 4 PNS Morotai Tersandung Korupsi Sudah Didisposisi Pemecatan

Yofani Bandari divonis penjara 4 tahun penjara pada 2021 silam, dengan kerugian negara sebesar Rp 666 juta.

Untuk Monalisa A Hairudin divonis 1 tahun penjara, dengan kerugian negara Rp 82 juta.

Monalisa sudah berstatus bebas dari masa tahanan, sementara Yofani masih menjalani masa tahanan.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved