Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

AJI Ternate Kecam Pejabat di Morotai Halangi Wartawan Meliput di Kantor Bupati

AJI Ternate mengecam seorang pejabat di Pulau Morotai yang halangi Wartawan meliput di Kantor Bupati

Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
STATEMEN: Ketua AJI Ternate, Fikram Salim saat diwawancarai belum lama ini. Di mana satu dari sekian organisasi pers di Indonesia ini mengecam sikap dan tindakan oknum pejabat di Lingkup Pemkab Pulau Morotai, yang dengan sengaja menghalang-halangi kerja Jurnalis di lapangan, Senin (9/10/2023). 

TRIBUNTERBATE.COM, TERNATE - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate mengecam, tindakan menghalang-halangi kerja Jurnalis.

Yang dilakukan oknum pejabat di Pulau Morotai, yang meliput di kantor Bupati Pulau Morotai, Senin (9/10/2023).

AJI Ternate menyatakan, tindakan pejabat menghalangi Jurnalis TribunTernate.com, Fijri Nurdin.

Aaat meliput apel pagi PNS di kantor Bupati Pulau Morotai, adalah tindakan keliru.

Baca juga: Staf Ahli Pemkab Morotai Sofia Doa Larang Wartawan Liput Apel Kedisiplinan PNS

Tindakan tersebut melanggar kebebasan pers, yang dijamin oleh UUD RI 1945 Pasal 28F ayat (1).

Dan Undang-undang nomor 40 tahun 1999, tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

"Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi."

"Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di Kantor Bupati, "kata Ketua AJI Ternate, Fikram Salim, Senin (9/10/2023).

Sesuai aturan, mengusir Wartawan saat melaksanakan tugas Jurnalistik.

Bertentangan dengan Undang-undang nomor 40 tahun 1999, tentang Pers (UU Pers).

Yakni Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pers, di mana menghalangi Wartawan melaksanakan tugas Jurnalistik.

Dapat di pidana 2 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Kronologi

Tindakan penghalang-halangan terjadi saat Jurnalis Fajri Nurdin, melakukan peliputan apel pagi PNS di Pemkab Pulau Morotai, Senin (9/10/2023).

Apel itu dipimpin Kepala Dinas PMD Pulau Morotai, Ahdad Hi Hasan.

Setelah selesai apel, Ahsan Hi Hasan meminta komandan upacara membubarkan barisan.

Staf Ahli Pemkab Pulau Morotai, Sofia Doa yang berdiri tepat di depan, meminta PNS ikut apel jangan membubarkan diri.

Sofia Doa pun dengan suara lantang, berteriak Wartawan jangan merekam saat ada pengarahan dari pejabat.

Sofia Doa lalu mempertanyakan dasar dan alasan Wartawan meliput Apel Kedisiplinan.

"Kalian wartawan punya dasar apa rekam-rekam apel kedisiplinan PNS ini," teriak Sofia.

Ia pun meminta Kasatpol PP Pulau Morotai, untuk mengusir Wartawan di apel itu.

"Pak Kasat tolong tertibkan wartawan dorang punya dasar apa rekam-rekam apel ini," sambung Sofia.

Menurut Fikram, kebebasan pers tidak dibatasi. Jurnalis berhak meliput suatu peristiwa, termasuk mengawal disiplin PNS yang digaji negara.

Selain itu, tindakan oknum pejabat tersebut juga bersifat intimidatif.

Karena itu, AJI Ternate mendesak Pj Bupati Pulau Morotai untuk mengambil tindakan tegas terhadap pejabat tersebut.

Berikut desakan AJI Ternate kepada Pj Bupati Morotai

1. Memeriksa oknum pejabat tersebut untuk mengetahui motif dari tindakannya.

2. Memberikan sanksi kepada pejabat tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Melaksanakan sosialisasi tentang kebebasan pers kepada seluruh PNS terutama pejabat di pemerintahan.

Baca juga: AJM Minta Pj Bupati Morotai Evaluasi Sofia Doa: Dasar Apa Larang Wartawan Meliput?, Baca UU Pers Bu!

4. Meminta semua pihak termasuk masyarakat menghormati jurnalis, yang melaksanakan tugas dan ikut mendukung kemerdekaan pers.

Dengan adanya tindakan tegas dari Pj Bupati Pulau Morotai, diharapkan dapat menciptakan rasa percaya pers.

Terhadap Pemkab Pulau Morotai terutama dalam menjamin kerja-kerja jurnalistik. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved