Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan di Area Pertambangan di Taliabu

Penyidik Polres Pulau Taliabu, gelar perkara pada Kamis (28/12/2023) kemarin.

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/La Ode Abdul Muhammad Havidl
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu I Komang Suriawan 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Penyidik Polres Pulau Taliabu, gelar perkara pada Kamis (28/12/2023) kemarin.

Perihal dugaan kasus pemalsuan dokumen atau surat kepemilikan tanah (SKT) seluas 10 hektare.

Di mana, lahan tersebut milik warga atas nama Sarfin. Lahan itu berada di area tambang Port Sobang, Desa Todoli, Kecamatan Lede.

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu I Komang Suriawan membenarkan hal tersebut.

Dia katakan, hasil gelar perkara menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Masing-masing adalah MA, MIA dan MSB.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat (1), (2) atau pasal 421 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Berdasarkan hasil gelar, disangkaan dugaan pasal 263 ayat 1, ayat 2, juncto 55 KUHP," ungkapnya.

Baca juga: Pengumuman PPPK Khusus Guru di Pulau Taliabu Ditunda, Karena Alasan Ini

Sebelumnya, polisi sudah mendalami dugaan kasus tersebut dengan melakukan inspeksi le kantor Desa Todoli, pada Oktober 2023 lalu.

Penggeledahan itu dilakukan berdasarkan surat penetapan khusus nomor: 3/PenPid.B-GLD/2023/PN BBg tanggal 22 September 2023.

Dan penyitaan berdasarkan surat penetapan nomor: 21/PenPid.B-SITA/2023/PN Bbg tanggal 22 September 2023.

Awalnya, terlapor dalam kasus ini yaitu MA alias La Ota dan kawan-kawan, dengan terlapor yakni Safrin.

Atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dimaksud dalam pasal 263 ayat (1), (2) atau pasal 421 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved