Kasus Perjalanan Dinas Setda Morotai TA 2015 'Bakarat' di Meja Inspektorat
Kasus perjalanan dinas Setda Pulau Morotai, Maluku Utara tahun anggaran (TA) 2015 'bakarat' di meja inspektorat
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNAETE.COM, MOROTAI - Kasus dugaan Korupsi perjalanan dinas di Sekretariat Daerah (Setda) Pulau Morotai Tahun Anggaran (TA) 2015, masih dalam proses Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat.
Diketahui, kasus ini melibatkan pejabat hingga pegawai dan para honorer pada tahun 2015 silam.
Dan perkara ini, kini telah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai.
Data yang dikantongi di Kejari Pulau Morotai, perkara tahun 2015 itu, total kerugian negara Rp 1,1 Miliar.
Baca juga: Sudah Lama Honor, Apa Bisa Ikut Seleksi PPPK Tahun 2024? Berikut Penjelasan BKD Morotai
Hanya saja dalam proses penyelidikan ada yang sudah mengembalikan, dengan jumlah sebesar Rp 700 juta.
Ketua tim Penyidikan Perkara, Perjalanan Dinas TA 2015, Kejari Morotai, Zulkarnain Akbar saat dikonfirmasi membenarkan perihal itu.
Dikatakan bahwa sejauh ini, pihaknya hanya menunggu hasil PKKN dari Inspektorat Pemkab Pulau Morotai.
"Masih dalam proses penyelidikan, yang dimana tahapan saat ini, tertanggal hari ini, (Senin, 29/1/2024-red)."
"Kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari inspektorat, "katanya, Senin (29/1/2024).
Diakuinya, keterlibatan penanganan perkara oleh pihaknya itu, bukan tanpa alasan, namun karena kasus itu, sudah lama terjadi.
Sehingga selain banyak saksi yang diperiksa, administrasi juga menjadi kendala.
"Memang di dalam perkara ini, ada banyak bagian, banyak saksi, sehingga memang dari segi PPKN membutuhkan waktu yang cukup lama, "ungkapnya
"Kemudian, barang bukti dan alat bukti yang kami kumpulkan, karena ini sudah terbilang terlampau lama, ada beberapa kendala untuk pengumpulan administrasi dan sebagainya, "sambungnya.
Meski demikian, ditegaskannya, pihaknya tak lama lagi akan melakukan ekspos perkara dugaan korupsi itu dan memastikan perkara tuntas tahun 2024.
"Namun, sejauh ini kita hanya menunggu hasil PKKN, kemudian kita akan adakan ekspor internal ke dalam, untuk mencari tahu tindak lanjutnya, yang pasti tahun ini kita selesaikan,"tegasnya.
"Pada intinya, semangat kita, yakni ingin menyelesaikan segala tunggakan perkara, namun sekali lagi dalam kasus ini."
"Memang ada tantangan tersendiri bagi kami, yaitu dari jumlah saksi saja ada hampir 100, dan saat ini 90 telah diperiksa, "timpalnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Inspektorat Pulau Morotai, Marwanto P Soekidi mengatakan.
Awal Januari 2024, pihaknya bakal mengekspos dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas.
Yang berada di tubuh Setda Pulau Morotai, Tahun Anggaran (TA) 2015.
Alasan kenapa 2024 baru diekspos karena cuti Natal dan Tahun Baru 2023.
"Kasus perjalanan dinas Setda ini, akan kami ekspos pada Januari tahun depan.
Karena kami masih menunggu pihak Kejaksaan, sebab saat ekspos harus dihadiri mereka, "ungkapnya, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: KPU Morotai Belum Terima 176 Surat Suara Rusak, Harap Sudah Ada Sebelum Pendistribusian
Ia juga mengaku, temuan berdasarkan Hasil Perhitungan Keuangan Kerugian Negara (PKKN).
Dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dikirasan miliaran rupiah, hanya saja sebagian sudah dikembalikan.
"Hasil PKN ditemukan kerugian di angka Rp 500 juta lebih, sehingga untuk total nilai kerugiannya. Nanti di kegiatan ekspos baru kita sampaikan, yang nominal jelasnya, "tandasnya.(*)
perjalanan dinas
korupsi
Zulkarnain Akbar
Marwanto P Soekidi
Kerugian Negara
Morotai
Maluku Utara
Tribun Ternate
Karena Dinyatakan Tidak Lulus, Belasan Calon PPPK T.A 2024 Mengadu ke DPRD Kepulauan Sula |
![]() |
---|
Disperindagkop Halmahera Timur Perketat Pengawasan Penjual Minyak Tanah |
![]() |
---|
Tim Labfor Polda Sulawesi Utara Olah TKP Rumah Terbakar di Desa Kilong Taliabu |
![]() |
---|
Soal Temuan BPK di Bagian Kesra Tidore, Sahnawi Ahmad Bilang Begini |
![]() |
---|
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Sabet Baznas Award 2025: Bukti Dukungan Kuat Gerakan Zakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.