Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Tenang! Jika Belum Punya e-KTP, Tetap Bisa Coblos di Pemilu 2024 Asalkan Syarat Ini Terpenuhi

Masyarakat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP tetap bisa menggunakan hak pilihnya mencoblos pada Pemilu 2024 .

Tribunnews.com
ILUSTRASI Simulasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 

TRIBUNTERNATE.COM - Masyarakat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP tetap bisa menggunakan hak pilih mencoblos pada Pemilu 2024 .

Pemilu 2024 nanti akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.

Masyarakat yang sudah memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah pemilih dalam negeri untuk 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.731 desa/kelurahan, 820.161 TPS, terdiri atas pemilih laki-laki 101.467.243 dan pemilih perempuan 101.589.505.

Sehingga, total jumlah pemilih dalam negeri Pemilu 2024 se-Indonesia sebanyak 203.056.748.

Nah, lalu bagaimana dengan para pemilih yang belum punya e-KTP?

Mereka yang belum memiliki e-KTP bisa nyoblos asalkan namanya tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU dan memiliki surat keterangan kependudukan yang memuat identitas dan foto pemilih.

Informasi ini penting bagi pemilih yang baru pertama kali mencoblos pada Pemilu 2024, namun belum memiliki e-KTP.

PEMILU: Ilustrasi surat suara Pemilu.
PEMILU: Ilustrasi surat suara Pemilu. (Tribunnews.com)

Baca juga: Cara Cek TPS Pemilu 2024 secara Online Pakai NIK, dan Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar

Baca juga: Tinggal 1 Hari Lagi, Simak Cara Pindah TPS Lain untuk Mencoblos di Pemilu 2024

Baca juga: Ketentuan Denah Lokasi TPS Pemilu 2024 Lengkap dengan Link Contohnya, Serta Cara Online Cek TPS

Anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan pemilih pemula bukan hanya yang berusia 17 tahun hingga 21 tahun, melainkan juga purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara RI (Polri) yang baru punya hak suara setelah pensiun.

Sebagian dari mereka, kata Betty, berkemungkinan sudah merekam KTP-el, tetapi belum diserahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. 

Oleh karena itu, Betty mengatakan, bagi yang belum merekam KTP-el, bisa menggunakan dokumen kependudukan lain yang memuat identitas diri dilengkapi foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas pemilih secara akurat.

”Identitas bisa ditunjukkan menggunakan kartu pelajar, kartu tanda mahasiswa, paspor, dan surat izin mengemudi sepanjang terdapat foto diri pemilih dengan jelas,” ujarnya.

Adapun Kartu Keluarga tidak bisa digunakan sebagai pengganti KTP-el karena tidak memuat foto pemilih.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024: Pakai Metode Dicoblos, Ini Ketentuan Surat Suara Dinyatakan Sah atau Tidak Sah

Baca juga: Pemilu 2024: Masyarakat Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara, Ini Sanksinya Jika Nekat Melanggar

Cara Cek DPT Online Pemilu 2024

Berdasarkan data KPU, DPT Pemilu 2024 berisi 204 juta orang, yang terdiri dari warga berusia kurang dari 17 tahun sebanyak 6.697 orang (0,003 persen) dan pemilih yang berusia 17 tahun hingga 30 tahun sebanyak 63,9 juta orang (31,23 persen).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved