Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Usai Tersandung Kasus Gratifikasi, Mantan Auditor BPK RI Perwakilan Maluku Utara Bebas Penjara

Seorang mantan pegawai auditor BPK-RI perwakilan Maluku Utara berinisial YA dinyatakan bebas secara sah.

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Asisten Pidana Khusus (Asipidsus) Kejati Maluku Utara, Ardian, Kamis (22/2/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang mantan pegawai auditor BPK-RI perwakilan Maluku Utara berinisial YA dinyatakan bebas secara sah.

YA sendiri tersandung kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU). Ia bebas setelah tak ada masa perpanjangan penahanan usai mendekam selama 120 hari di sel Polres Ternate.

Bebasnya mantan auditor BPK RI itu karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara menolak pelimpahan tahap II barang bukti kasus yang bersangkutan. 

Alasan penolakan pelimpahan tahap II itu karena berkas pertama yang dilimpahkan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara ke JPU pada 5 Februari 2024 belum lengkap.

Sehingga pada 19 Februari kemarin, JPU mengembalikan berkas dengan beberapa petunjuk untuk dilengkapi JPU.

Itu juga dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Asipidsus) Kejati Maluku Utara, Ardian.

Ardian mengatakan, tidak ada dasar hukumnya JPU menerima penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilimpahkan penyidik.

“Berkas perkara kami baru terima tanggal 5 Februari dan kami kembalikan tanggal 19 Februari. Menurut kami itu masih dalam waktu 14 hari," jelasnya, Kamis (22/2/2024).

Menurut Ardian, yang dimaksud dengan KUHP itu kalau sudah melewati batas waktu 14 hari, sehingga berkas yang dikembalikan sudah sesuai ketentuan.

Baca juga: BKKBN Maluku Utara Sosialisasi 7 Dimensi Lansia Tangguh di Halmahera Utara

“Kita harus bisa pisahkan berkas perkara itu lengkap secara formil atau materil. Kami tidak berurusan dengan masa tahanan karena itu urusannya penyidik, kami hanya berurusan dengan berkas perkara,” katanya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP  Pol. Bambang Suharyono saat dikonfirmasi tak banyak memberi tanggapan.

“Nanti saya tanyakan dulu kepada penyidik,” kata Kabid Humas, singkat.

Kasus YA ini telah ditangani tim penyidik subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku Utara pada tahun 2023 silam. 

Dalam perjalanannya, YA ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik melalui gelar perkara pada tanggal 9 Mei 2023. 

Penetapan tersangka itu karena YA diduga menerima sejumlah uang gratifikasi dari berbagai pihak.

Dan melakukan penyitaan dua aset milik terduga tersangka berupa uang Rp1 miliar termasuk satu unit rumah.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved